• Minggu, 21 Desember 2025

Polemik Jasa Nikah Siri TikTok, Selly Gantina: Merendahkan Agama dan Bahayakan Perempuan!

Photo Author
- Senin, 24 November 2025 | 12:14 WIB
Jasa nikah siri TikTok, DPR angkat bicara. (freepic.diller)
Jasa nikah siri TikTok, DPR angkat bicara. (freepic.diller)

KONTEKS.CO.ID - Fenomena jasa nikah siri yang viral di TikTok memicu keprihatinan serius di kalangan legislator.

Kapoksi Komisi VIII DPR Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menilai praktik ini merendahkan agama dan merugikan masyarakat.

“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” tegas Selly yang dilansir Senin, 24 November 2025.

Baca Juga: Jadwal Live Lengkap dan Wakil Indonesia Syed Modi 2025: Dejan-Bernadine Full Sorotan

Komitmen serupa juga datang dari Ketua DPR, Puan Maharani, yang menyebut jasa nikah siri sebagai komersialisasi agama berbahaya.

Menurutnya, pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara, bukan sekadar konten viral atau layanan instan.

Dampak Buruk Nikah Siri bagi Perempuan dan Anak

Selly menekankan risiko serius dari nikah siri yang tidak tercatat di KUA. Tanpa pencatatan resmi, perempuan kehilangan perlindungan negara, termasuk hak nafkah, status hukum, dan hak keperdataan.

Anak-anak yang lahir dari pernikahan siri juga berpotensi menghadapi masalah administrasi dan status hukum sejak awal. “Praktik ini bukan hanya kurang etis, tetapi juga membuka ruang kerentanan sosial yang nyata,” ujarnya.

Baca Juga: Syed Modi India International 2025: Wakil Indonesia Kompak Mundur, Apri Fadia Jadi Unggulan 5

Selain itu, Selly mendesak Kementerian Agama untuk mengawasi oknum penghulu atau pihak yang mengatasnamakan layanan keagamaan tanpa otoritas.

“Bila ditemukan keterlibatan oknum tertentu, Kemenag wajib memberikan sanksi administratif tegas. Untuk akun-akun di platform digital, Kemenag bisa koordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Legislator ini juga menyoroti pentingnya edukasi pranikah bagi masyarakat. Pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan benteng perlindungan hukum bagi keluarga.

“Pernikahan yang sah menurut agama tetap harus dicatatkan agar semua pihak mendapat kepastian dan perlindungan negara,” tutup Selly Andriany Gantina.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X