KONTEKS.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan perlunya prinsip keadilan dalam penerapan pajak, menyusul keluhan masyarakat terkait kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dianggap memberatkan.
Fatwa baru yang dikeluarkan MUI menekankan pajak sejatiya hanya dibebankan kepada warga yang memiliki kemampuan finansial dan terhadap harta produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok, seperti sembako, rumah, atau tanah tempat tinggal, tidak mencerminkan keadilan dan bertentangan dengan tujuan pajak.
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujar Asrorun saat Munas XI MUI di Jakarta, Minggu, 23 November 2025, sebagaimana dikutip dari Antaranews.
Asrorun menekankan bahwa pajak seharusnya analog dengan prinsip zakat, di mana wajib dikenakan hanya kepada warga dengan kemampuan finansial minimal setara nishab zakat mal, yaitu sekitar 85 gram emas.
Prinsip ini bisa dijadikan acuan dalam menentukan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
MUI juga memberikan sejumlah rekomendasi konkrit kepada pemerintah pusat maupun daerah yakni meninjau ulang beban perpajakan, khususnya pajak progresif yang dirasa terlalu tinggi dan mengevaluasi aturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pajak waris yang terkadang dinaikkan untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
“Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Asrorun.
Baca Juga: MUI Jatim Nilai Cara Gus Elham Mencium Anak Perempuan Berlebihan
Selain itu, MUI menegaskan fatwa ini dapat dijadikan pedoman untuk mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang dianggap tidak adil.
Pemerintah juga diwajibkan untuk mengelola pajak dengan amanah, sedangkan masyarakat tetap perlu menaati pembayaran pajak yang digunakan untuk kemaslahatan umum.
“Masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum,” tambahnya.
Artikel Terkait
Status PSN PIK 2 Dicabut, MUI Desak Pemerintah Kembalikan Tanah Warga dan Kawasan Dipulihkan
Wajib Pajak di Semarang Disandera Kanwil DJP Jateng karena Nunggak Pajak Rp25 Miliar
Kejagung Cekal 5 Eks Pejabat Pajak Terkait Dugaan Korupsi 2016–2020: Penggeledahan hingga 50 Saksi Diperiksa
Mulai Tahun Depan, Pemerintah Terapkan Pajak Ekspor Emas hingga 15 Persen
Munas XI Majelis Ulama Indonesia Berakhir, Berikut Ini Daftar Lengkap Susunan Pengurus MUI Periode 2025-2030