Munas XI MUI juga mengeluarkan empat fatwa tambahan: Kedudukan rekening dormant dan perlakuannya, Pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut untuk kemaslahatan, Status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, serta kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.
Langkah MUI ini dipandang penting untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban perpajakan dan kemampuan masyarakat, sekaligus menegaskan prinsip keadilan sosial dalam sistem fiskal nasional.***
Artikel Terkait
Status PSN PIK 2 Dicabut, MUI Desak Pemerintah Kembalikan Tanah Warga dan Kawasan Dipulihkan
Wajib Pajak di Semarang Disandera Kanwil DJP Jateng karena Nunggak Pajak Rp25 Miliar
Kejagung Cekal 5 Eks Pejabat Pajak Terkait Dugaan Korupsi 2016–2020: Penggeledahan hingga 50 Saksi Diperiksa
Mulai Tahun Depan, Pemerintah Terapkan Pajak Ekspor Emas hingga 15 Persen
Munas XI Majelis Ulama Indonesia Berakhir, Berikut Ini Daftar Lengkap Susunan Pengurus MUI Periode 2025-2030