• Senin, 22 Desember 2025

Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan 439 Balpres Pakaian Bekas, Dari Korsel Hingga Jepang

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 17:01 WIB
Penyelundupan pakaian bekas impor dibongkar Polda Metro Jaya (Dok Pixabay)
Penyelundupan pakaian bekas impor dibongkar Polda Metro Jaya (Dok Pixabay)

Juga pertanda pelaku tidak bergerak secara individu melainkan bekerja dalam kelompok dengan pembagian peran dan alur logistik yang jelas.

Baca Juga: Jokowi Cerita 10 Tahun Bangun Indonesia di Bloomberg New Economy Forum: Kini Makin Canggih

Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.

Bahkan, penyidik membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana mencurigakan yang terkait dengan aktivitas impor ilegal ini.

"Pasal yang kami terapkan terhadap yang kita duga pelaku adalah Pasal 46 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 110 dan 111 dan Undang Undang-Undang Perdagangan dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan menjerat dengan pasal TPPU," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X