KONTEKS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap empat orang terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025, JPU memaparkan dua peristiwa pidana berbeda.
Dua pidana itu adalah yakni perusakan fasilitas umum oleh pegawai ekspedisi dan penyerangan anarkis terhadap mobil dinas milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada berkas dakwaan pertama, JPU menghadapkan dua pegawai jasa ekspedisi bernama Muhammad Adriyan dan Arpan Ramdani.
Baca Juga: Deret Kontroversi KUHAP Baru: Polemik Pasal Penyadapan hingga Pemblokiran Kian Mengemuka
Jaksa Dakwa Empat Terdakwa Rusuh Demo Agustus
Keterlibatan keduanya bermula dari pengaruh konten aksi unjuk rasa di TikTok yang mereka saksikan saat bekerja di gudang kawasan Depok pada 30 Agustus 2025.
Sehari kemudian, Adriyan mengajak Arpan menuju lokasi aksi di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Di lokasi tersebut, situasi memanas ketika kedua terdakwa bergabung dengan massa dan melakukan perusakan.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menggambarkan secara rinci tindakan anarkis tersebut. Terdakwa Arpan disebut mengambil pembatas jalan (road barrier) milik Dinas Perhubungan dan membakarnya menggunakan bensin.
JPU menirukan seruan provokatif yang terjadi saat itu, di mana terdakwa melakukan aksi pembakaran sembari mendengar teriakan massa.
"Bakar! Ayo maju DPR sialan!" Sementara itu, Adriyan didakwa melempari polisi dengan batu sambil melontarkan makian keras.
"Sedangkan Terdakwa 2 Muhammad Adriyan berjalan di sekitaran pertigaan LHK untuk mengambil batu, kemudian melemparkan batu tersebut ke arah anggota kepolisian yang sedang melakukan pengamanan," kata JPU di ruang sidang.
"Sehingga aksi unjuk rasa atau demonstrasi berujung rusuh sambil mengatakan, 'Polisi pembunuh! Tuntut keadilan! DPR anjing! Bubarkan DPR!'"
Meski aparat kepolisian telah memberikan peringatan untuk bubar sebanyak tiga kali, kedua terdakwa tetap bertahan.
Artikel Terkait
Profil Antasari Azhar, Perjalanan Karier dari Jaksa hingga KPK
MK: Pemeriksaan Jaksa Terkena OTT Tak Perlu Izin Jaksa Agung, Equality Before the Law
Jaksa Geledah Rumah dan Kantor Pegawai Pajak Terkait Dugaan Korupsi Pengurangan Pajak 2016-2020
Demo 19 November di Gambir, Polisi Imbau Warga Cari Jalan Alternatif demi Hindari Kemacetan
Jadwal Demo Hari Ini, Bos Buruh Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran