• Senin, 22 Desember 2025

Jaksa Dakwa Empat Terdakwa Rusuh Demo Agustus: Bakar Fasilitas Umum hingga Rusak Mobil Dinas

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 13:42 WIB
Ilustrasi demo ((X @Poldametrojaya_))
Ilustrasi demo ((X @Poldametrojaya_))

KONTEKS.CO.IDJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap empat orang terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025, JPU memaparkan dua peristiwa pidana berbeda.

Dua pidana itu adalah yakni perusakan fasilitas umum oleh pegawai ekspedisi dan penyerangan anarkis terhadap mobil dinas milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada berkas dakwaan pertama, JPU menghadapkan dua pegawai jasa ekspedisi bernama Muhammad Adriyan dan Arpan Ramdani.

Baca Juga: Deret Kontroversi KUHAP Baru: Polemik Pasal Penyadapan hingga Pemblokiran Kian Mengemuka

Jaksa Dakwa Empat Terdakwa Rusuh Demo Agustus

Keterlibatan keduanya bermula dari pengaruh konten aksi unjuk rasa di TikTok yang mereka saksikan saat bekerja di gudang kawasan Depok pada 30 Agustus 2025.

Sehari kemudian, Adriyan mengajak Arpan menuju lokasi aksi di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Di lokasi tersebut, situasi memanas ketika kedua terdakwa bergabung dengan massa dan melakukan perusakan.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menggambarkan secara rinci tindakan anarkis tersebut. Terdakwa Arpan disebut mengambil pembatas jalan (road barrier) milik Dinas Perhubungan dan membakarnya menggunakan bensin.

JPU menirukan seruan provokatif yang terjadi saat itu, di mana terdakwa melakukan aksi pembakaran sembari mendengar teriakan massa.

"Bakar! Ayo maju DPR sialan!" Sementara itu, Adriyan didakwa melempari polisi dengan batu sambil melontarkan makian keras.

Baca Juga: Ratusan Ternak Mati Akibat Erupsi Gunung Semeru, Pemkab Lumajang Suplai Pakan buat yang Ditemukan Hidup

"Sedangkan Terdakwa 2 Muhammad Adriyan berjalan di sekitaran pertigaan LHK untuk mengambil batu, kemudian melemparkan batu tersebut ke arah anggota kepolisian yang sedang melakukan pengamanan," kata JPU di ruang sidang.

"Sehingga aksi unjuk rasa atau demonstrasi berujung rusuh sambil mengatakan, 'Polisi pembunuh! Tuntut keadilan! DPR anjing! Bubarkan DPR!'"

Meski aparat kepolisian telah memberikan peringatan untuk bubar sebanyak tiga kali, kedua terdakwa tetap bertahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X