Selain itu, Taspen juga menerima enam efek, terdiri atas KIK-EBA Garuda, obligasi WIKA, hingga PT PP dari KPK terkait kasus tersebut.
"Itu juga sangat membantu kami dalam melakukan recovery asset [pemulihan aset] sehingga bisa sampai kembali kepada angka Rp1 triliun," katanya.
KPK awalnya menetapkan mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih; dan Dirut PT IIM 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto; sebagai tersangka kasus korupsi investasi fiktif dengan penempatan dana Rp1 triliun.
Baca Juga: KPK Panggil Dirut PT IIM dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Selanjutnya, KPK menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dari hasil pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Kasusnya kemudian bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim memvonis Antonius Kosasih 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp35 miliar.
Adapun Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti US$253,660.
Pengadilan menyatakan Antonius Kosasih dan Ekiawan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) hingga merugikan negara Rp1 triliun.***
Artikel Terkait
KPK Periksa Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas dalam Kasus Investasi PT Taspen
KPK Panggil Dirut PT IIM dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Royalnya Eks Dirut PT Taspen ke Pacar-pacar: Belikan Mobil, Tas LV dan Tanah Pakai Uang Korupsi
Tok! Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Korupsi Investasi
Investasi Fiktif Taspen Kasus Perdana Beririsan Pasar Modal, KPK Belajar Ekstra Keras hingga Nyaris Nyatakan Bukan Korupsi