• Senin, 22 Desember 2025

KPK Kembalikan Uang Rp883 Miliar Digarong Ekiawan dan Antonius Kosasih ke Taspen

Photo Author
- Kamis, 20 November 2025 | 20:04 WIB
KPK kembalikan dana Rp883 miliar kepada PT Taspen yang sempat dikorupsi Ekiawan Heri dan Antonius Kosasih dengan kedok investasi. (KONTEKS.CO.ID/Dok KPK)
KPK kembalikan dana Rp883 miliar kepada PT Taspen yang sempat dikorupsi Ekiawan Heri dan Antonius Kosasih dengan kedok investasi. (KONTEKS.CO.ID/Dok KPK)

Selain itu, Taspen juga menerima enam efek, terdiri atas KIK-EBA Garuda, obligasi WIKA, hingga PT PP dari KPK terkait kasus tersebut. 

"Itu juga sangat membantu kami dalam melakukan recovery asset [pemulihan aset] sehingga bisa sampai kembali kepada angka Rp1 triliun," katanya.

KPK awalnya menetapkan mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih; dan Dirut PT IIM 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto; sebagai tersangka kasus korupsi investasi fiktif dengan penempatan dana Rp1 triliun.

Baca Juga: KPK Panggil Dirut PT IIM dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Selanjutnya, KPK menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dari hasil pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Kasusnya kemudian bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim memvonis Antonius Kosasih 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp35 miliar.

Baca Juga: Profil Theresia Mela Yunita: Pramugari yang Terseret Skandal Korupsi Mantan Dirut Taspen, Dapat Tanah dan 11 Apartemen

Adapun Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti US$253,660.

Pengadilan menyatakan Antonius Kosasih dan Ekiawan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) hingga merugikan negara Rp1 triliun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X