KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembalikan uang sejumlah Rp883.038.394.268 (Rp883 miliar) kepada PT Taspen (Persero).
Dana sejumlah itu sempat digarong kerah putih alias koruptor Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management (PT IIM) bersama-sama Dirut Taspen, Antonius NS Kosasih, dengan kedok investasi.
Simbolis serah terima uang sejumlah Rp883 miliar tersebut berlangsung di KPK, Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, barang rampasan tersebut dari perkara terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.
Perkaranya telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Putusan perkara tersebut menyatakan, reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 atau I-Next G2 dengan jumlah 996.694.959,5143 unit dirampas untuk negara.
Baca Juga: Tok! Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Korupsi Investasi
Reksa dana tersebut, lanjut Asep, dirampas untuk negara guna memulihkan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi terkait investasi fiktif.
Jaksa KPK kemudian mengeksekusi putusan tersebut, yakni menjual kembali 996.694.959,5143 unit reksa dana untuk mendapatkan net asset value atau nilai aktiva bersih.
Penjualan atau lelang reksa dana tersebut dilakukan sejak 29 Oktober hingga 12 November 2025. Hasil penjualannya sebesar Rp883.038.394.268.
Baca Juga: Royalnya Eks Dirut PT Taspen ke Pacar-pacar: Belikan Mobil, Tas LV dan Tanah Pakai Uang Korupsi
Dana tersebut kemudian disetorkan atau ditransfer ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta tanggal 20 November 2025.
"Kemudian sejumlah enam unit efek telah dipindahkan tanggal 17 November 2025 ke rekening efek Taspen," ujarnya.
Dirut PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, mengatakan, pihaknya sangat senang mendapatkan dana sejumlah Rp883 miliar tersebut.
Artikel Terkait
KPK Periksa Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas dalam Kasus Investasi PT Taspen
KPK Panggil Dirut PT IIM dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Royalnya Eks Dirut PT Taspen ke Pacar-pacar: Belikan Mobil, Tas LV dan Tanah Pakai Uang Korupsi
Tok! Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Korupsi Investasi
Investasi Fiktif Taspen Kasus Perdana Beririsan Pasar Modal, KPK Belajar Ekstra Keras hingga Nyaris Nyatakan Bukan Korupsi