KONTEKS.CO.ID - Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar pada Senin, 6 Oktober 2025.
Majelis menyatakan bahwa Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi di tubuh PT Taspen.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta kepada Kosasih.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, Kosasih diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai fantastis yang terdiri dari berbagai mata uang asing dan rupiah.
Dalam amar putusan disebutkan, uang pengganti tersebut meliputi Rp29,152 miliar, USD127.057, SGD283.002, 10.000 Euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, serta Rp2.877.000.
Baca Juga: Royalnya Eks Dirut PT Taspen ke Pacar-pacar: Belikan Mobil, Tas LV dan Tanah Pakai Uang Korupsi
Majelis hakim juga menegaskan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa.
Jika harta benda tidak mencukupi, Kosasih akan dijatuhi hukuman tambahan berupa penjara selama tiga tahun.
Putusan majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta agar Kosasih dijatuhi pidana 10 tahun penjara atas perbuatannya dalam kasus tersebut.
Artikel Terkait
KPK Periksa Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas dalam Kasus Investasi PT Taspen
KPK Panggil Dirut PT IIM dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Royalnya Eks Dirut PT Taspen ke Pacar-pacar: Belikan Mobil, Tas LV dan Tanah Pakai Uang Korupsi
Ini Total Gaji Pensiunan PNS dari 3 Bank Swasta yang Dialihkan Taspen ke Kantor Pos Pada Oktober 2025