Rugikan Negara Rp1 Triliun
Dalam kasus ini, Kosasih didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Dari skandal investasi fiktif itu, Kosasih diduga menikmati aliran dana sebesar Rp 34,3 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik pada 2025, terutama karena melibatkan penyalahgunaan dana pensiun yang seharusnya menjadi jaminan hari tua para ASN.***
Artikel Terkait
KPK Periksa Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas dalam Kasus Investasi PT Taspen
KPK Panggil Dirut PT IIM dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Royalnya Eks Dirut PT Taspen ke Pacar-pacar: Belikan Mobil, Tas LV dan Tanah Pakai Uang Korupsi
Ini Total Gaji Pensiunan PNS dari 3 Bank Swasta yang Dialihkan Taspen ke Kantor Pos Pada Oktober 2025