• Senin, 22 Desember 2025

Tok! Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Korupsi Investasi

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 22:12 WIB
Mantan Dirut PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih divonis hukuman 10 tahun penjara (Foto: Ilustrasi/Pexels)
Mantan Dirut PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih divonis hukuman 10 tahun penjara (Foto: Ilustrasi/Pexels)

Rugikan Negara Rp1 Triliun

Dalam kasus ini, Kosasih didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Dari skandal investasi fiktif itu, Kosasih diduga menikmati aliran dana sebesar Rp 34,3 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik pada 2025, terutama karena melibatkan penyalahgunaan dana pensiun yang seharusnya menjadi jaminan hari tua para ASN.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X