• Minggu, 21 Desember 2025

Daftar Obat Ilegal yang Paling Banyak Dijual Online: Cream BL hingga Tramadol Laris Manis

Photo Author
- Kamis, 20 November 2025 | 14:05 WIB
BPOM temukan ribuan tautan obat ilegal dari Cream BL sampai Tramadol. (Instagram @bpom_ri)
BPOM temukan ribuan tautan obat ilegal dari Cream BL sampai Tramadol. (Instagram @bpom_ri)

 

KONTEKS.CO.ID - Perburuan obat ilegal di dunia maya makin serius.

Selama Januari hingga Juni 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan ribuan tautan produk ilegal yang dijual melalui berbagai marketplace.

Semua itu bukan angka kecil dan jelas menunjukkan betapa masifnya peredaran obat tanpa izin yang mengintai konsumen digital.

Baca Juga: Pohon Raksasa Ambruk di Senayan, Atap Terowongan Rusak dan Halte MRT Tutup, Penumpang Dievakuasi

BPOM menyebut ribuan akun, lapak, dan tautan gelap itu telah ditindak melalui proses takedown oleh Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Indonesian E-commerce Association (idEA).

“BPOM rutin melakukan pemantauan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal secara daring,” tulis lembaga itu lewat Instagram resminya, Kamis 20 November 2025.

Tak berhenti di situ, BPOM menegaskan langkah ini semata untuk melindungi masyarakat.

“Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya yang gemar berbelanja produk obat dan makanan di dunia maya,” lanjut keterangan tersebut.

Baca Juga: MRT Jakarta Alami Gangguan di Jam Sibuk: Penumpang Menumpuk, Keluhan Meledak di X, Manajemen Minta Tenang

Dari hasil pemantauan, beberapa produk ilegal justru mencatat penjualan fantastis bahkan mencapai ratusan ribu unit.

Daftar Obat Ilegal yang Paling Banyak Dijual Online

1. Cream BL

Paling banyak ditemukan, dengan 2.184 tautan dan 113.851 produk terjual. Mayoritas toko berada di Kabupaten Tangerang.

2. Pi Kang Wang

Total 1.395 tautan dan 185.400 produk terjual, menjadikannya yang paling laku. Lokasi penjual dominan berasal dari Jakarta Barat.

Baca Juga: Miss Universe 2025 Makin Panas: Juri Mundur dan Tuduhan Manipulasi Seleksi Meletup

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X