KONTEKS.CO.ID - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh DPR kembali memicu sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, menilai regulasi tersebut menjadi sinyal paling terang bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah berjalan menuju model 'republik penguasa' yang memperkuat aparat dan melemahkan demokrasi.
Dalam pernyataannya, Ray menyebut tidak ada alasan publik berharap banyak terhadap perbaikan kondisi demokrasi di era pemerintahan saat ini.
Baca Juga: Sah, RKUHAP Resmi Jadi UU
“Jangan terlalu berharap akan ada perubahan besar di era Prabowo jika berkaitan dengan penguatan demokrasi dan moral atau etika berbangsa,” ujarnya, saat berbincang dengan Konteks.co.id, Kamis, 20 November 2025.
Ia menyebut sejumlah indikator menunjukkan kemunduran secara perlahan.
“Alih-alih akan lebih baik, yang terjadi kalau tidak makin terus setidaknya jalan di tempat. Dan ini berlaku di hampir semua aspek ruhani bangsa. Antara lain kebebasan berpendapat, transparansi dan partisipasi, penegakan hukum dan reformasi polisi,” kata Ray.
Ray menilai substansi RKUHAP mencerminkan situasi tersebut. Menurutnya, penegakan hukum Indonesia saat ini tidak menunjukkan arah perbaikan.
“Apa yang dituliskan di KUHAP itu merujuk pada situasi yang saya sebutkan. Bahwa dalam aspek ruhani bangsa, khususnya tentang penegakan hukum dan reformasi polisi, kita sedang tidak menanjak atau setidaknya berjalan di tempat. Tapi perlahan menukik ke republik penguasa,” tegasnya.
Ia menjelaskan konsep “republik penguasa” melalui lima indikator. “Republik penguasa itu ditandai dengan; Munculnya kultur pejabatisme, menggunakan instrumen hukum dalam menindak kritik, pemerintah adalah sumber kekuasaan, matinya oposisi dan peran militer serta aparat penegak hukum yang makin meluas,” ulasnya.
Baca Juga: Ketua KPK Respons Pengesahan RKUHAP Jadi UU, Singgung Soal Penyadapan
Menurutnya, indikator kelima kini sudah terlihat jelas melalui ekspansi kewenangan TNI dan Polri.
Artikel Terkait
YLBHI Soroti Pasal TNI Jadi Penyidik di RKUHAP: Bahaya Dwifungsi ABRI
DPR dan Pemerintah Sahkan Pasal 112A RKUHAP, Penyidik Kini Boleh Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan
DPR Pastikan RKUHAP Baru Tak Atur Penyadapan Polisi, Habiburokhman: Jangan Percaya Hoaks!
Sah, RKUHAP Resmi Jadi UU
Ketua KPK Respons Pengesahan RKUHAP Jadi UU, Singgung Soal Penyadapan