KONTEKS.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto merespons disahkannya UU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh DPR RI, Selasa 18 November 2025.
Dia mengatakan, pengesahan KUHAP tersebut tak banyak berpengaruh terhadap kinerja lembaga komisi antirasuah.
"Menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya (terhadap KPK) ya gitu," ujarnya kepada wartawan mengutip Rabu 19 November 2025.
"Karena kan itu ya memedomani bahwa itu asasi daripada para pihak yang diperiksa dan itu menyangkut masalah teknik dan praktik aja lah, nggak akan banyak berpengaruh," imbuhnya.
Setyo pun menyinggung terkait kewenangan penyadapan. KPK, kata dia, memiliki aturan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kemudian masalah penyadapan, kami juga punya aturan, segala sesuatu yang dilakukan dalam proses penyadapan kita pertanggungjawabkan ke Dewas gitu," katanya.
"Kita matikan kalau memang sudah tidak ada prosesnya, segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik," jelasnya.
Namun, lanjut Setyo, Biro Hukum KPK akan menelaah untuk menentukan mana saja yang harus dilakukan.
"Ya, mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang pertama," harapnya.***
Artikel Terkait
Kapan UU KUHAP yang Baru Disahkan Berlaku? Ini Penjelasan Menkum Supratman Andi Agtas
Menkum: Aturan Penyadapan Akan Diatur di UU Khusus, Tak Ada di KUHAP
KUHAP Baru Akan Langsung Digugat ke MK, Alasannya Cacat Prosedur Hingga Pencatutan
Mahasiswa Sebut DPR Sembunyikan Draf RUU KUHAP yang Akan Disahkan
BEM UI Kepung DPR RI, Sempat Hadang Mobil Dinas: Tolak KUHAP Cacat Prosedur!