KONTEKS.CO.ID - Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengakui, masyarakat kerap mengeluhkan lambatnya penanganan laporan yang disampaikan.
Hal itu diungkapkap Dedi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.
Menurut Dedi, lambatnya pelayanan terhadap laporan masyarakat itu berada di bawah regulasi quick response time yang ditetapkan oleh PBB.
Baca Juga: Mahfud Sebut Mayoritas Jabatan Sipil Diisi Anggota Polri Tak Terkait Tupoksi Kepolisian
Dia pun lantas menjelaskan sejumlah persoalan yang dihadapi, termasuk pada unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Lambatnya quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit. Ini harus kami perbaiki," ujarnya.
Selain itu, Polri ke depan juga akan mengoptimalkan pelayanan digital (hotline) 110.
Sebab, masyarakat saat ini lebih mudah untuk laporan ke pemadam kebakaran (damkar).
"Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke damkar karena damkar quick response-nya cepat dan dengan perubahan optimalisasi 110, harapan kami setiap pengaduan masyarakat bisa direspons di bawah 10 menit,” tuturnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Ditolak, AS Izinkan Pangeran MBS Borong Jet Tempur Siluman F-35
Dedi mengatakan, pelayanan publik merupakan hal yang paling fundamental dan menjadi wajah Polri. Sebab, pengaruhnya yang besar di tengah masyarakat.
"Apabila pelayanan publik kami baik, karena 62 persen permasalahan kami di tingkat Polsek, Polres, dan Polda, kalau ini bisa diselesaikan, maka 62 persen permasalahan polisi itu bisa kami selesaikan,” jelasnya.
Kebiasaan Hedon, Flexing, dan Arogansi Anggota Polri
Dedi juga menyinggung tentang laporan masyarakat tentang gaya hidup anggota Polri.
"Dari perubahan kultural, dari hasil riset yang sudah kami lakukan, ini yang dikehendaki masyarakat bahwa Polri jangan berlaku hedon, flexing. Polri harus betul-betul melihat kondisi masyarakat secara obyektif,” katanya.
Artikel Terkait
Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Organisasi Sipil Perdalam Masukan dan Sertakan Solusi Konkret
Reaksi Pejabat atas Putusan MK Soal Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil Perlihatkan 'Aroma Keangkuhan'
Mahfud: Polri Harus Lucuti Semua Anggotanya dari Jabatan Sipil
Pokja Bentukan Listyo Sigit Tak Bisa Tunda Eksekusi Pelucutan Anggota Polri dari Jabatan Sipil
Mahfud Sebut Mayoritas Jabatan Sipil Diisi Anggota Polri Tak Terkait Tupoksi Kepolisian