• Senin, 22 Desember 2025

KPK Dakwa PPK BBPJN Sumut Terima Suap Rp1,4 Miliar Terkait Proyek Jalan

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 23:49 WIB
Ilustrasi Uang suap. (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)
Ilustrasi Uang suap. (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)

JPU KPK mendakwa Heliyanto melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X