• Senin, 22 Desember 2025

KPK Dakwa PPK BBPJN Sumut Terima Suap Rp1,4 Miliar Terkait Proyek Jalan

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 23:49 WIB
Ilustrasi Uang suap. (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)
Ilustrasi Uang suap. (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)

KONTEKS.CO.ID – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut), Heliyanto, didakwa terima suap Rp1,4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Wahyu Prayitno, dalam persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu, 19 November 2025, mengatakan, suap tersebut untuk memenangkan pihak tertentu.

Heliyanto menerima suap dari Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, dan Makmun Sukarma pada 2023 hingga Juni 2025.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut Senilai Rp231,8 Miliar

Mereka menyuap terdakwa Heliyanto agar memenangkan PT Dalihan Na Tolu Grup, PT Rona Na Mora, dan PT Ayu Septa Perdana sebagai penggarap proyek jalan nasional di Sumut.  

"Pemenang proyek melalui metode e-katalog di BBPJN Sumut," ujar Eko.

JPU juga menyebut bahwa Kepala BBPJN Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, menerima uang Rp300 juta dan Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut, Dicky Erlangga, menerima Rp1,675 miliar dari kontraktor.

Baca Juga: Rektor USU Muryanto Amin Dikaitkan Circle Bobby Nasution, KPK Dalami Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Eko menyampaikan, uang yang diterima Heliyanto kemudian ditransfer ke rekening pribadinya. Uang tersebut merupakan commitment fee dari nilai kontrak proyek.

Adapun rincian uang yang ditransfer kepada Heliyanto, yakni Rp20 juta pada 6 November 2024, Rp100 juta pada 28 November 2024, Rp50 juta pada 6 Januari 2025, dan Rp5 juta pada 8 Februari 2025.

Menurut JPU Eko, terdapat juga pembagian commitment fee dengan besaran jatah 4 persen untuk kepala Satker PJN Sumut, 1 persen untuk PPK 1, bendahara 0,5 persen, dan Pokja 0,5 persen dari total nilai kontrak.

Baca Juga: Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Diduga Kuat Sabotase Terkait Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut

JPU mengungkap bahwa Heliyanto disinyalir memberikan dokumen teknis, termasuk bill of quantity kepada pihak perusahaan yang akan dimenangkan.

Pemberian dokumen tersebut untuk memuluskan proses seleksi hingga tahap negosiasi harga dalam sistem e-katalog.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X