Damar membantah tuduhan itu. Dia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari kebebasan akademik yang dijamin oleh UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 28E UUD 1945, serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Setelah pemanggilan pertama, pihak kampus menggagalkan diskusi secara sistematis dengan mengarahkan keamanan kampus untuk menggembok area kantin tempat acara akan berlangsung.
Selepas itu, aparat Kepolisian dan Babinsa setempat mendatangi lokasi, kemudian memasang spanduk ancaman.
Baca Juga: Skorsing Mahasiswa UTA’45, LMID Siap Laporkan Kasus ke Komnas HAM
Spanduk tersebut bertuliskan “Dilarang Melaksanakan Kegiatan Politik Praktis di Kampus UTA’45 Jakarta, Bagi yang Terlibat Akan Dikenakan Sanksi Skorsing/DO”.
Tegar menegaskan, langkah tersebut memperlihatkan ketakutan kampus terhadap aktivitas intelektual mahasiswa.
"[Itu juga] menjadi bukti nyata bahwa ruang akademik kini sedang direpresi dengan dalih menjaga 'ketertiban',” ujarnya.***
Artikel Terkait
Ini Alasan Dekan FEBIS UTA’45 Jakarta Larang Diskusi dan Skorsing Damar Setyaji
Skorsing Mahasiswa UTA’45, LMID Siap Laporkan Kasus ke Komnas HAM
Mahasiswa UTA 45 Kena Skorsing Gegara Tolak Soeharto Pahlawan Nasional, Lima: Gugat ke Pengadilan!
UTA’45 Bungkam Pikiran Kritis Mahasiswa, Diskusi Soeharto Bukan Pahlawan Dianggap Politik Praktis
KIKA: Sanksi Mahasiswa UTA'45 Jakarta Bertentangan dengan Konstitusi, Harus Dicabut!