• Senin, 22 Desember 2025

Polda Metro Jaya Bantah Ikut Cawe-Cawe atas Larangan Diskusi Dosa Politik Soeharto di UTA'45 dan Skorsing kepada Mahasiswa Damar Setyaji

Photo Author
- Minggu, 16 November 2025 | 17:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, merespons kabar polisi melarang diskusi Soeharto bukan pahlawan. (Foto: Instagram/@polrestamalangkotaofficial)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, merespons kabar polisi melarang diskusi Soeharto bukan pahlawan. (Foto: Instagram/@polrestamalangkotaofficial)

Digelar di Kantin UTA’45 Jakarta, mahasiswa menilai kegiatan ini sebagai bentuk refleksi sejarah terkait rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

Baca Juga: Satu Korban Ledakan Bom SMAN 72 Jakut Masih Berjuang di ICU RS Yarsi, Enam Lainnya Diizinkan Pulang

Diskusi mengungkap sosok Presiden RI kedua itu sebagai sosok yang yang bertanggung jawab atas sejumlah pelanggaran HAM, praktik korupsi serta pembungkaman politik.

Sebelum diskusi publik itu dimulai, sambung Tegar, Damar dipanggil oleh Dekan FEBIS tanpa surat resmi atas dorongan langsung dari pihak rektorat.

Damar Setyaji Pamungkas dipanggil oleh Dekan FEBIS seusai mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS). Pengakuan Dekan, Rektorat didatangi aparat dari Polda Metro Jaya yang menekan pihak Rektorat agar melarang kegiatan diskusi yang akan berlangsung pada pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Hasil Final Kumamoto Masters 2025: Kebangkitan Gregoria Mentok di Gelar Runner-up

Dekan mengutarakan keberatannya terhadap kegiatan diskusi yang bakal dihelat di area kantin kampus. Alasannya, kegiatan tersebut mengandung unsur politik praktis dan bukan merupakan kegiatan akademik.

Damar menolak tudingan ini dan menegaskan diskusi publik adalah bagian dari kebebasan akademik mahasiswa yang dijamin oleh UU.

Masing-masing Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Pasal 28E UUD 1945, dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang Indonesia ratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X