Digelar di Kantin UTA’45 Jakarta, mahasiswa menilai kegiatan ini sebagai bentuk refleksi sejarah terkait rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
Baca Juga: Satu Korban Ledakan Bom SMAN 72 Jakut Masih Berjuang di ICU RS Yarsi, Enam Lainnya Diizinkan Pulang
Diskusi mengungkap sosok Presiden RI kedua itu sebagai sosok yang yang bertanggung jawab atas sejumlah pelanggaran HAM, praktik korupsi serta pembungkaman politik.
Sebelum diskusi publik itu dimulai, sambung Tegar, Damar dipanggil oleh Dekan FEBIS tanpa surat resmi atas dorongan langsung dari pihak rektorat.
Damar Setyaji Pamungkas dipanggil oleh Dekan FEBIS seusai mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS). Pengakuan Dekan, Rektorat didatangi aparat dari Polda Metro Jaya yang menekan pihak Rektorat agar melarang kegiatan diskusi yang akan berlangsung pada pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Hasil Final Kumamoto Masters 2025: Kebangkitan Gregoria Mentok di Gelar Runner-up
Dekan mengutarakan keberatannya terhadap kegiatan diskusi yang bakal dihelat di area kantin kampus. Alasannya, kegiatan tersebut mengandung unsur politik praktis dan bukan merupakan kegiatan akademik.
Damar menolak tudingan ini dan menegaskan diskusi publik adalah bagian dari kebebasan akademik mahasiswa yang dijamin oleh UU.
Masing-masing Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Pasal 28E UUD 1945, dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang Indonesia ratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. ***
Artikel Terkait
Tim Abdimas KKM UTA'45 Jakarta Berikan Trauma Healing untuk Anak-anak Korban Gempa Cianjur
PSTI, UTA'45 dan Ssaka Buka Turnamen Futsal Plus Edukasi Suporter SMA Se-Jakarta
Mahasiswa UTA 45 Jakarta Gelar Tebus Beras Murah bagi Masyarakat
Damar Diskorsing Gegara Diskusi Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, EN-LMID: Tindakan UTA'45 Represif Ala Orba
Skorsing Damar Terkait Diskusi Pahlawan Nasional Soeharto Pelanggaran Kebebasan Akademik, LMID Desak Kemendikti Tindak UTA'45 Jakarta