• Senin, 22 Desember 2025

Polda Metro Jaya Bantah Ikut Cawe-Cawe atas Larangan Diskusi Dosa Politik Soeharto di UTA'45 dan Skorsing kepada Mahasiswa Damar Setyaji

Photo Author
- Minggu, 16 November 2025 | 17:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, merespons kabar polisi melarang diskusi Soeharto bukan pahlawan. (Foto: Instagram/@polrestamalangkotaofficial)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, merespons kabar polisi melarang diskusi Soeharto bukan pahlawan. (Foto: Instagram/@polrestamalangkotaofficial)

KONTEKS.CO.IDPolda Metro Jaya membantah ikut cawe-cawe atas larangan diskusi publik bertema “Soeharto Bukan Pahlawan: Tantang Fadli Zon, 1000 Dosa Politik Soeharto” oleh Rektorat Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45) Jakarta.

Larangan itu sendiri berujung pada sanksi skorsing dari Rektorat UTA’45 kepada mahasiswa Fakultas Ekonomi, Bisnis, dan Ilmu Sosial (FEBIS) Program Studi Manajemen, yakni Damar Setyaji Pamungkas.

Diskusi yang digelar di kantin UTA‘45 Jakarta pada Senin 10 November 2025 itu adalah bentuk refleksi sejarah terhadap wacana penyematan gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto.

Baca Juga: Ikatan Alumni Ultimatum UTA'45 Jakarta: Cabut Skors Damar Setyaji, Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, Kepolisian tidak akan pernah merintangi diskusi apapun. Terlebih diskusi yang diadakan di dalam kampus.

Menurut dia, diskusi di dalam kampus tentunya karena pasti memiliki sifat ilmiah, memiliki riset cukup dan objektif. Bahkan Kepolisian siap melakukan pengawalan terhadap jalannya diskusi.

“Polda Metro Jaya tidak akan menghambat aspirasi masyarakat dalam mengemukakan pendapat, kami mengawal dan melayani jika ada aksi,” jawab Kombes Pol Budi Hermanto, mengutip OKEGUYS, Minggu 16 November 2025.

Baca Juga: Legislator PDIP: Patuhi Putusan MK, Pemerintah Jangan Lagi Tugaskan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil

Sebelumnya, Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (EN-LMID) menilai skorsing yang dijatuhkan Rektorat UTA'45 Jakarta terhadap Damar Setyaji Pamungkas merupakan tindakan represif.

Menurut Ketua Umum LMID, Tegar Afriansyah, skorsing yang dilayangkan kepada Damar adalah tindakan represif lantaran tidak prosedural dan pembungkaman demokrasi.

Tegar menjelaskan, Damar tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi, Bisnis, dan Ilmu Sosial (FEBIS) Program Studi Manajemen sekaligus sebagai Ketua LMID Wilayah Jakarta Raya.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun di Jogja Makin Pecah! Ini Wisata Malam Paling Hits, Selalu Jadi Rebutan Traveler

Sanksi skorsing kepada Damar diberikan sebagai imbas penyelenggaraan diskusi publik bertajuk “Soeharto Bukan Pahlawan: Tantang Fadli Zon, 1000 Dosa Politik Soeharto”.

Diskusi diadakan pada 10 November 2025, bersamaan dengan momen peringatan Hari Pahlawan di mana gelar Pahlawan diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Soeharto di Istana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X