Untuk mencegah terulangnya kekacauan sosial yang lebih besar, Mafindo mendesak pemerintah untuk segera merumuskan aturan main yang tegas.
Usulan utamanya adalah mewajibkan adanya standar watermark (penanda air) tunggal yang mudah dikenali pada semua konten yang dihasilkan oleh AI, baik itu OpenAI, Gemini, ChatGPT, atau platform lainnya.
Septiaji menjelaskan, watermark teknis yang ada saat ini berbeda-beda antar platform dan tidak mudah dideteksi oleh masyarakat awam.
"Jadi, kalau misalnya kita tuh mau ngecek konten ini AI atau bukan, itu harusnya ada cara mudah. Sekarang kan tidak," pungkasnya. Tanpa standar nasional yang mudah diakses ini, publik akan terus menjadi korban teror deepfake yang dapat memicu kerusuhan kapan saja.***
Artikel Terkait
Mafindo: Deepfake dan Scam Digital Jadi Wabah Baru Informasi di Era Prabowo-Gibran
Luruskan Hoaks, Komisi VIII DPR: Klinik Haji Indonesia Boleh Buka di Saudi Asal Lewat Skema Kerja Sama
Publik Terkecoh Hoaks Menkeu Ngaji di dalam Mobil, Purbaya Bantah: 'Wah, Bukan Saya, Suara Saya Lebih Bagus'
Hoaks Catut Nama Ketua LPSK, Penipu Minta Uang ke Korban KSP Indosurya
Isu WN Israel Punya KTP Cianjur Ternyata Hoaks, Dukcapil Pastikan Dokumen Palsu