3 Bulan Rumuskan Reformasi
Jimly menjelaskan bahwa komisi bekerja dalam tenggat tiga bulan. Tahap pertama adalah pemetaan masalah, disusul perumusan opsi kebijakan, dan kemudian penyusunan laporan resmi yang akan disampaikan kepada Presiden.
“Bulan pertama kita belanja masalah dulu, nanti bulan kedua nanti kami akan merumuskan pilihan-pilihan kebijakan,” kata Jimly.
“Bulan ketiga baru kita merumuskan policy report untuk kemudian dilaporkan kepada bapak Presiden," timpal Jimly.
Komisi ditekan waktu dan ekspektasi publik yang tinggi. Dengan rentetan krisis kepercayaan dan persoalan internal yang mengakar, pekerjaan ini dinilai banyak pihak sebagai salah satu agenda reformasi paling krusial dalam sejarah Polri.***
Artikel Terkait
Polisi Aktif Dilarang MK Isi Jabatan Sipil Bakal Jadi Masukan Komisi Percepatan Reformasi Polri
TB Hasanuddin: Larangan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Taati!
Kompolnas: Polri Harus Patuhi Putusan MK Soal Anggotanya di Jabatan Sipil
Wagub Babel Hellyana Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Polri Sita Barang Bukti Ini
LIMA Indonesia Desak Presiden Prabowo Laksanakan Putusan MK dan Benahi Polri