- Aktif mengajar sesuai bidang sertifikasi yang dimiliki.
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan pemerintah.
- Berusia maksimal 60 tahun.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.
- Mendapat nilai kinerja minimal 'Baik'.
- Mengajar sesuai rasio ideal antara jumlah guru dan siswa.
Baca Juga: Gita Sjahrir Menggugat Sejarah: Ayahku Dicap Penjahat, Lawannya Jadi Pahlawan!
Dengan pencairan tahap akhir pada November 2025, diharapkan tunjangan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para guru, terutama menjelang akhir tahun.
Program ini bukan hanya bentuk penghargaan, tapi juga investasi jangka panjang pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui kesejahteraan tenaga pendidik.***
Artikel Terkait
Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 Resmi Dibuka, Catat Syaratnya!
Guru Penanggungjawab Distribusi MBG Akan Dapat Insentif Rp100 Ribu per Hari dari Pemerintah
Pendaftaran PPG Calon Guru 2025 Resmi Dibuka! Cek Jurusan, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya di Sini
Cara Cek Tunjangan Profesi Guru dengan Mudah, Cepat dan Akurat
Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu Tahun Depan, Langsung Ditransfer ke Rekening Tanpa Birokrasi Ribet