Apa Itu Tunjangan Profesi Guru (TPG)?
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan dana insentif yang diberikan pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikat ini menjadi bukti bahwa seorang guru telah memenuhi kualifikasi profesional, kompetensi pedagogik, dan etika kerja sesuai ketentuan pemerintah.
Dilansir dari Antara, 15 Oktober 2025, TPG menjadi bentuk apresiasi terhadap dedikasi para guru di berbagai jenjang pendidikan.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan, memotivasi guru untuk terus berprestasi, serta mendorong mutu pembelajaran di sekolah.
Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru
1. Guru ASN
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar.
- Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah pembinaan kementerian terkait.
Baca Juga: Pramono Anung Yakin Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Bukan Korban Bullying
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Mengajar sesuai bidang sertifikasinya dengan minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Mendapat penilaian kinerja dengan kategori 'Baik'.
- Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain.
2. Guru Non-ASN
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik dan NRG.
Artikel Terkait
Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 Resmi Dibuka, Catat Syaratnya!
Guru Penanggungjawab Distribusi MBG Akan Dapat Insentif Rp100 Ribu per Hari dari Pemerintah
Pendaftaran PPG Calon Guru 2025 Resmi Dibuka! Cek Jurusan, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya di Sini
Cara Cek Tunjangan Profesi Guru dengan Mudah, Cepat dan Akurat
Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu Tahun Depan, Langsung Ditransfer ke Rekening Tanpa Birokrasi Ribet