KONTEKS.CO.ID - Wajah ganda dunia hiburan malam di Semarang yang diduga kuat bersekutu dengan elite politik akhirnya terbongkar di pengadilan.
Bambang Raya Saputra, 73, seorang pemilik tempat hiburan malam yakni Mansion KTV & Bar, yang ironisnya juga menjabat sebagai Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, resmi divonis bersalah.
Ia dihukum delapan bulan penjara dan denda Rp250 juta, bukan karena kasus politik. Melainkan karena terbukti secara sistematis menyediakan dan menjual jasa pornografi, mulai dari tarian telanjang hingga layanan hubungan badan.
Baca Juga: Menteri Maman Dukung Optimalisasi Layanan dan Pelindungan UMKM Papua
Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 12 November 2025, Ketua Majelis Hakim Sudar menegaskan bahwa Bambang Raya, selaku pemilik PT Panca Setia Alam Raya, secara sadar mengetahui dan menyetujui operasional ilegal ini.
Ia terbukti melanggar UU Pornografi (Pasal 30 jo Pasal 4) karena menyediakan tempat dan sarana untuk layanan yang mengeksploitasi ketelanjangan secara eksplisit.
Fakta persidangan mengungkap betapa terstrukturnya praktik eksploitasi perempuan ini, yang dibungkus rapi dalam daftar paket layanan.
Hakim menyebut Bambang Raya memahami alur uang dari bisnis haram ini. Terungkap, ada paket bernama "mashed potato" sebuah istilah untuk layanan karaoke di mana lady companion (LC) akan menari tanpa bra (topless) hanya dengan celana dalam selama 30 menit.
Baca Juga: Bos BGN Minta Tambahan Anggaran Rp28,53 Triliun ke Purbaya untuk MBG, Eh Malah Kena Tegur DPR
Untuk layanan ini, tamu dikenai tarif Rp300.000 ditambah voucher tempat duduk Rp570.000. Praktik ini tidak berhenti di tarian erotis. Saksi lain dalam persidangan mengungkap adanya paket yang jauh lebih vulgar, seperti "Herradura 1".
Dengan tarif Rp1 juta per jam (ditambah voucher duduk Rp570.000), tamu tidak hanya mendapat tarian striptis penuh. Tetapi juga layanan hubungan seksual yang dilakukan di dalam toilet KTV. Paket Herradura 2 dan 3 bahkan menawarkan layanan serupa dengan durasi hingga enam jam, namun dipindahkan ke hotel.
Majelis hakim menegaskan bahwa eksploitasi perempuan ini bukanlah tindakan liar oknum karyawan, melainkan sudah menjadi bagian dari sistem perusahaan.
Hakim menyebut, dari front office (penerima tamu) hingga back office (keuangan), semuanya diatur untuk mendukung penjualan jasa pornografi ini.
Artikel Terkait
Pulang dari Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Bus Rombongan Kader Hanura Terguling di Tol Solo-Ngawi
Wow, Ketua DPD Hanura Jateng Jadi Tersangka Penyedia Layanan Striptis Mashed Potato Bertarif Rp5,8 Juta per Paket
Jadi Tersangka Penyedia Striptis Bertarif Rp5,8 Juta per Paket, Ketua DPD Hanura Jawa Tengah: Ini Fitnah
Jawaban Bambang Raya, Ketua DPD Hanura Jateng Usai Jadi Tersangka Penyedia Mashed Potato Bertarif Rp5,8 Juta
Bambang Raya Jadi Tersangka Pelanggaran Asusila, Partai Hanura: Kami Bela Ketua DPD Jateng