• Senin, 22 Desember 2025

Terbukti Sediakan Layanan Hubungan Badan di Tempat Karaoke, Ketua Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 10:21 WIB
Bambang Raya dituding mengetahui praktik striptis di Karaoke Mansion Karaoke Semarang. (X @bacottetanggaid, Instagram @mansion.karaoke)
Bambang Raya dituding mengetahui praktik striptis di Karaoke Mansion Karaoke Semarang. (X @bacottetanggaid, Instagram @mansion.karaoke)

Bambang Raya, sebagai pemegang saham utama, dinilai lalai total dalam mengawasi bisnisnya yang jelas-jelas melanggar norma kesusilaan dan hukum.

Meski terbukti menjadi otak di balik sistem eksploitasi ini, vonis delapan bulan penjara yang diterima Bambang Raya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama satu tahun.

Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya usia terdakwa yang sudah 73 tahun, sikap sopan selama sidang, statusnya yang belum pernah dihukum, dan fakta bahwa ia memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan ringan tersebut, baik jaksa maupun pihak terdakwa menyatakan masih "pikir-pikir" untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Desain Seri Honor 500 Resmi Dibocorin Pabrikan, Begini Wujudnya

Kuasa hukum Bambang Raya, Serfasius Serbaya Manek, justru mengaku tidak puas dengan vonis 8 bulan itu.

Ia menilai hakim terlalu banyak mempertimbangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian ketimbang fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X