Bambang Raya, sebagai pemegang saham utama, dinilai lalai total dalam mengawasi bisnisnya yang jelas-jelas melanggar norma kesusilaan dan hukum.
Meski terbukti menjadi otak di balik sistem eksploitasi ini, vonis delapan bulan penjara yang diterima Bambang Raya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama satu tahun.
Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya usia terdakwa yang sudah 73 tahun, sikap sopan selama sidang, statusnya yang belum pernah dihukum, dan fakta bahwa ia memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan ringan tersebut, baik jaksa maupun pihak terdakwa menyatakan masih "pikir-pikir" untuk mengajukan banding.
Baca Juga: Desain Seri Honor 500 Resmi Dibocorin Pabrikan, Begini Wujudnya
Kuasa hukum Bambang Raya, Serfasius Serbaya Manek, justru mengaku tidak puas dengan vonis 8 bulan itu.
Ia menilai hakim terlalu banyak mempertimbangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian ketimbang fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.***
Artikel Terkait
Pulang dari Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Bus Rombongan Kader Hanura Terguling di Tol Solo-Ngawi
Wow, Ketua DPD Hanura Jateng Jadi Tersangka Penyedia Layanan Striptis Mashed Potato Bertarif Rp5,8 Juta per Paket
Jadi Tersangka Penyedia Striptis Bertarif Rp5,8 Juta per Paket, Ketua DPD Hanura Jawa Tengah: Ini Fitnah
Jawaban Bambang Raya, Ketua DPD Hanura Jateng Usai Jadi Tersangka Penyedia Mashed Potato Bertarif Rp5,8 Juta
Bambang Raya Jadi Tersangka Pelanggaran Asusila, Partai Hanura: Kami Bela Ketua DPD Jateng