Selain itu, Yunus Mahatma (YUM) dalam kasus pengurusan jabatan juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK, sedangkan Sugiri (SUG) bersama Sekda Agus Pranono (AGP) diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Diduga Terima Rp2,6 Miliar, Ini Rincian Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
KPK Buka Peluang Periksa Pihak Legislatif dalam Kasus Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
KPK: Bupati Sugiri Sancoko Diduga Lakukan Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Ponorogo, Paksa Kadis Bayar Jika Tak Ingin Diganti
KPK Selidiki Proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo Usai Bupati Sugiri Sancoko Jadi Tersangka
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Usai OTT