• Senin, 22 Desember 2025

Selain Uang Tunai, KPK Sita Dokumen dan Barbuk Elektronik saat Gerebek Rumah Dinas Bupati Ponorogo

Photo Author
- Rabu, 12 November 2025 | 06:25 WIB
KPK telusuri seluruh proyek strategis di Ponorogo udai Sugiri Sancoko jadi tersangka. (Instagram @official.kpk)
KPK telusuri seluruh proyek strategis di Ponorogo udai Sugiri Sancoko jadi tersangka. (Instagram @official.kpk)

KONTEKS.CO.ID - Operasi pemberantasan korupsi di Ponorogo, Jawa Timur memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dengan menggeledah enam lokasi berbeda terkait dugaan praktik suap pengurusan jabatan, korupsi proyek pengadaan, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, pada Selasa, 11 November 2025.

Enam titik penggeledahan tersebut meliputi rumah dinas Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, kantor bupati, kantor Sekretaris Daerah, kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), rumah Sucipto yang merupakan salah satu tersangka, serta rumah adik bupati berinisial ELW.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Usai OTT  

"Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang tunai dari rumah dinas bupati.

"Di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang. Barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini," terang dia.

Empat Tersangka, Tiga Klaster Korupsi

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus korupsi berlapis ini. Ia tidak sendiri. KPK juga menjerat Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pranono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), serta pihak swasta Sucipto (SC) yang merupakan rekanan proyek RSUD.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keempatnya terlibat dalam tiga klaster besar dugaan korupsi: suap pengurusan jabatan, korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang tersangka,” ujar Asep Guntur saat konferensi pers, Minggu 9 November 2025 dini hari.

Baca Juga: KPK Selidiki Proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo Usai Bupati Sugiri Sancoko Jadi Tersangka

Pasal Berlapis Menjerat

Berdasarkan hasil penyidikan, Sucipto (SC) diduga melakukan tindak pidana korupsi (TPK) terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).

Sementara itu, Sugiri Sancoko (SUG) bersama Yunus Mahatma (YUM) diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X