Program "Gas Nikah" (Gerakan Nasional Sadar Pencatatan Nikah) digulirkan untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian status bagi pasangan suami-istri dan anak-anak mereka.
Bagi jutaan pasangan yang sebelumnya tidak memiliki buku nikah, program ini adalah jaminan atas hak-hak sipil mereka.
Sejak diluncurkan, program "Gas Nikah" yang telah berjalan di 14 provinsi ini berhasil mencatatkan lebih dari 1,2 juta peristiwa pernikahan baru secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: Polda Sultra Tambah Satu Tersangka Korupsi Kapal Pesiar Azzimut Atlantis 43
Ini adalah langkah masif untuk melindungi hak-hak perempuan dalam perkawinan dan hak waris serta status hukum anak.
Secara nasional, program ini juga berhasil menstabilkan data kependudukan. Nasaruddin menjelaskan, program ini berhasil mengerem laju depresi atau penurunan total angka pernikahan nasional, yang sebelumnya anjlok rata-rata 5 persen per tahun, kini tertahan di angka 2 persen.
Lebih penting lagi, kesadaran hukum publik meningkat, dibuktikan dengan naiknya angka perkawinan yang dilegalkan (isbat nikah) sebesar 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya.***
Artikel Terkait
Bertemu Langsung Paus Leo, Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Deklarasi Istiqlal
Gawat! 80 Pesantren Perlu Perhatian Khusus Terkait Struktur Bangunan, Menag Bilang Begini
Pulang ke Tanah Air, Menag Klaim Paus Leo Setuju Tindak-lanjuti Deklarasi Istiqlal
Menteri Wakaf Suriah Temui Menag Nasaruddin Umar di Istiqlal, Perkuat Kolaborasi Pendidikan Islam
Delegasi Singapura Temui Menag Nasaruddin Umar, 'Berguru' Kerukunan Beragama di Indonesia