• Senin, 22 Desember 2025

Dalih Demi Selamatkan Nasabah Patah: Ahli Sebut Niat Baik Tak Hapus Pidana Korupsi Jiwasraya

Photo Author
- Rabu, 12 November 2025 | 07:41 WIB
gedung jiwasraya (Tangkapan Layar Instagram)
gedung jiwasraya (Tangkapan Layar Instagram)

KONTEKS.CO.ID - Upaya para terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) untuk berlindung di balik dalih penyelamatan darurat kini menghadapi tantangan berat di pengadilan.

Argumen bahwa tindakan mereka yang diduga koruptif adalah langkah bisnis bijak demi menyelamatkan jutaan pemegang polis dari kebangkrutan, dinilai tidak dapat menggugurkan unsur pidana jika terbukti melanggar aturan.

Peringatan keras ini disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, saat dihadirkan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 November 2025.

Kesaksian ini menjadi krusial dalam sidang yang menyeret mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai terdakwa.

Isa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar bersama-sama dengan petinggi Jiwasraya lainnya.

Baca Juga: Netflix Guyur Bonus Rp250 Miliar ke Sony Gara-gara 'K-Pop Demon Hunters', Sekuel Siap Tayang 2029!

Kondisi di ruang sidang menjadi tegang ketika Ketua Majelis Hakim, Sunoto, melontarkan pertanyaan fundamental yang menjadi inti pembelaan para terdakwa.

Hakim menanyakan, apakah argumen Business Judgment Rule (BJR) sebuah doktrin yang melindungi direksi dari keputusan bisnis yang merugi dapat berlaku dalam kasus Jiwasraya?

Hakim Sunoto secara spesifik bertanya, apakah dalih menyelamatkan PT AJS yang kolaps bisa membenarkan tindakan reasuransi yang ternyata melanggar hukum?

Terlebih, argumen ini dipakai setelah Menteri Keuangan (atasan terdakwa Isa) secara resmi menolak proposal suntikan modal atau bailout sebesar Rp6 triliun.

"Gimana sih batasnya antara kebijakan yang salah sebagai malaadministrasi dengan tindak pidana korupsi?" cecar Hakim Sunoto, dikutip dati Tirto.id.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Pahlawan, Ketua Ikatan Alumni Universitas Trisakti Puji Jasa Soeharto untuk Pembangunan RI dan Partai Golkar

Menjawab hal tersebut, Suparji menjelaskan bahwa BJR dalam Pasal 97 UU Perseroan Terbatas memang ada.

Seorang direksi bisa bebas dari tuntutan jika keputusan bisnisnya diambil dengan itikad baik, tidak ada konflik kepentingan, dan dilakukan secara hati-hati. Tiga syarat inilah yang menjadi benteng perlindungan para direksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X