KONTEKS.CO.ID - Upaya para terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) untuk berlindung di balik dalih penyelamatan darurat kini menghadapi tantangan berat di pengadilan.
Argumen bahwa tindakan mereka yang diduga koruptif adalah langkah bisnis bijak demi menyelamatkan jutaan pemegang polis dari kebangkrutan, dinilai tidak dapat menggugurkan unsur pidana jika terbukti melanggar aturan.
Peringatan keras ini disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, saat dihadirkan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 November 2025.
Kesaksian ini menjadi krusial dalam sidang yang menyeret mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai terdakwa.
Isa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar bersama-sama dengan petinggi Jiwasraya lainnya.
Baca Juga: Netflix Guyur Bonus Rp250 Miliar ke Sony Gara-gara 'K-Pop Demon Hunters', Sekuel Siap Tayang 2029!
Kondisi di ruang sidang menjadi tegang ketika Ketua Majelis Hakim, Sunoto, melontarkan pertanyaan fundamental yang menjadi inti pembelaan para terdakwa.
Hakim menanyakan, apakah argumen Business Judgment Rule (BJR) sebuah doktrin yang melindungi direksi dari keputusan bisnis yang merugi dapat berlaku dalam kasus Jiwasraya?
Hakim Sunoto secara spesifik bertanya, apakah dalih menyelamatkan PT AJS yang kolaps bisa membenarkan tindakan reasuransi yang ternyata melanggar hukum?
Terlebih, argumen ini dipakai setelah Menteri Keuangan (atasan terdakwa Isa) secara resmi menolak proposal suntikan modal atau bailout sebesar Rp6 triliun.
"Gimana sih batasnya antara kebijakan yang salah sebagai malaadministrasi dengan tindak pidana korupsi?" cecar Hakim Sunoto, dikutip dati Tirto.id.
Menjawab hal tersebut, Suparji menjelaskan bahwa BJR dalam Pasal 97 UU Perseroan Terbatas memang ada.
Seorang direksi bisa bebas dari tuntutan jika keputusan bisnisnya diambil dengan itikad baik, tidak ada konflik kepentingan, dan dilakukan secara hati-hati. Tiga syarat inilah yang menjadi benteng perlindungan para direksi.
Artikel Terkait
Penjelasan Jampidsus Febrie Dituding Korupsi di Lelang Aset Jiwasraya
Menguak Peran Jampidsus Febrie Adriansyah di Lelang Murah Saham Jiwasraya
Ada Nama Boy Thohir di Lelang Murah Aset Jiwasraya
Kejagung Berhasil Lelang Rumah Koruptor Jiwasraya Harry Prasetyo Rp2,7 Miliar
Belajar dari Jiwasraya, OJK Paksa Pemilik 6 Asuransi yang Sakit untuk Tambah Modal