• Senin, 22 Desember 2025

Dalih Demi Selamatkan Nasabah Patah: Ahli Sebut Niat Baik Tak Hapus Pidana Korupsi Jiwasraya

Photo Author
- Rabu, 12 November 2025 | 07:41 WIB
gedung jiwasraya (Tangkapan Layar Instagram)
gedung jiwasraya (Tangkapan Layar Instagram)

Namun, Suparji menegaskan bahwa benteng perlindungan itu gugur seketika jika kebijakan penyelamatan itu sendiri dilakukan dengan cara-cara yang salah.

"Tapi ketika kebijakan-kebijakan tidak memperhatikan peraturan yang berlaku, kemudian ada tindakan-tindakan yang diskriminatif, maka dalam hal ini tidak bisa dikategorikan sebuah kebijakan yang dilakukan itikad baik," ujar Suparji.

Dengan kata lain, niat baik menyelamatkan pemegang polis tidak bisa menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, apalagi jika tindakan itu diskriminatif.

Baca Juga: Polda Sultra Tambah Satu Tersangka Korupsi Kapal Pesiar Azzimut Atlantis 43

Suparji mengingatkan bahwa negara sudah memiliki aturan yang jelas mengenai cara menangani perusahaan yang akan bangkrut (insolvensi).

Jiwasraya, yang saat itu ditolak suntikan modalnya oleh Kemenkeu, justru memilih mengambil tindakan lain yang tidak sesuai aturan. "Maka itulah tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk penyelamatan," jelasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X