Namun, Suparji menegaskan bahwa benteng perlindungan itu gugur seketika jika kebijakan penyelamatan itu sendiri dilakukan dengan cara-cara yang salah.
"Tapi ketika kebijakan-kebijakan tidak memperhatikan peraturan yang berlaku, kemudian ada tindakan-tindakan yang diskriminatif, maka dalam hal ini tidak bisa dikategorikan sebuah kebijakan yang dilakukan itikad baik," ujar Suparji.
Dengan kata lain, niat baik menyelamatkan pemegang polis tidak bisa menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, apalagi jika tindakan itu diskriminatif.
Baca Juga: Polda Sultra Tambah Satu Tersangka Korupsi Kapal Pesiar Azzimut Atlantis 43
Suparji mengingatkan bahwa negara sudah memiliki aturan yang jelas mengenai cara menangani perusahaan yang akan bangkrut (insolvensi).
Jiwasraya, yang saat itu ditolak suntikan modalnya oleh Kemenkeu, justru memilih mengambil tindakan lain yang tidak sesuai aturan. "Maka itulah tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk penyelamatan," jelasnya.***
Artikel Terkait
Penjelasan Jampidsus Febrie Dituding Korupsi di Lelang Aset Jiwasraya
Menguak Peran Jampidsus Febrie Adriansyah di Lelang Murah Saham Jiwasraya
Ada Nama Boy Thohir di Lelang Murah Aset Jiwasraya
Kejagung Berhasil Lelang Rumah Koruptor Jiwasraya Harry Prasetyo Rp2,7 Miliar
Belajar dari Jiwasraya, OJK Paksa Pemilik 6 Asuransi yang Sakit untuk Tambah Modal