• Minggu, 21 Desember 2025

Keluarga Pahlawan Nasional Dapat Rp57 Juta per Tahun, Ini Rincian Hak dan Fasilitasnya!

Photo Author
- Selasa, 11 November 2025 | 18:20 WIB
 Presiden  Subianto resmi anugerahkan gelar Pahlawan Nasional ke 10 tokoh (Foto: YouTube/Setpres RI)
Presiden Subianto resmi anugerahkan gelar Pahlawan Nasional ke 10 tokoh (Foto: YouTube/Setpres RI)

KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional 2025 kepada 10 tokoh bangsa yang dinilai berjasa besar bagi Indonesia.

Upacara penganugerahan digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin, 10 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional.

Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Baca Juga: Viral Bocah 6 Tahun Hilang di Masjid Pesanggrahan Sejak Maret 2025 Belum Ketahuan Rimbanya sampai Sekarang

Dalam upacara tersebut, Prabowo memimpin hening cipta untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan dan kehormatan bangsa.

"Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan, kedaulatan, dan kehormatan bangsa Indonesia,” ujar Prabowo dalam pidatonya yang disambut haru oleh hadirin.

Rincian Hak Keluarga Pahlawan Nasional

Tak hanya penghargaan simbolik, pemerintah juga memberikan dukungan finansial dan kesejahteraan bagi keluarga penerima gelar Pahlawan Nasional.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018, yang menjamin tunjangan berkelanjutan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga dukungan perumahan bagi ahli waris.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa setiap keluarga pahlawan nasional berhak menerima dukungan uang tunai Rp57 juta per tahun dari pemerintah.

"Nilainya memang tidak terlalu besar, tapi ini bentuk penghargaan negara terhadap jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk bangsa," ujar Gus Ipul di Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Penjelasan Komdigi soal Rencana Pembatasan Game Online PUBG, Bakal Diblokir atau Cuma Diatur?

Berdasarkan Pasal 19 Perpres 78/2018, tunjangan dasar bagi keluarga pahlawan sebesar Rp50 juta per tahun, sementara tambahan dari Kementerian Sosial diberikan sebagai bentuk dukungan tambahan untuk kesejahteraan keluarga.

Mengacu pada Perpres yang sama, negara telah mengatur berbagai hak turunan bagi keluarga pahlawan nasional.

Beberapa di antaranya meliputi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X