• Senin, 22 Desember 2025

Keluarga Pahlawan Nasional Dapat Rp57 Juta per Tahun, Ini Rincian Hak dan Fasilitasnya!

Photo Author
- Selasa, 11 November 2025 | 18:20 WIB
 Presiden  Subianto resmi anugerahkan gelar Pahlawan Nasional ke 10 tokoh (Foto: YouTube/Setpres RI)
Presiden Subianto resmi anugerahkan gelar Pahlawan Nasional ke 10 tokoh (Foto: YouTube/Setpres RI)

Baca Juga: Terungkap Cara Siswa Terduga Pelaku Ledakkan Bom di SMAN 72, Polisi Temukan Bukti

- Tunjangan kesehatan mencakup biaya perawatan dan pembelian obat-obatan.

- Tunjangan hidup untuk kebutuhan sehari-hari, seperti sandang, pangan, dan rekreasi.

- Tunjangan perumahan yang mencakup biaya sewa, pemeliharaan rumah, listrik, dan air bersih.

- Jaminan BPJS Kesehatan sebagai perlindungan jangka panjang.

Hak-hak ini diberikan kepada janda, duda, anak kandung, atau anak angkat yang sah, sesuai Pasal 7 Perpres 78/2018.

Baca Juga: Terseok-seok Diawal Musim, Van Dijk: Liverpool Belum Menyerah Pertahankan Gelar Liga Inggris

Pemerintah berharap, melalui dukungan ini, semangat perjuangan para pahlawan dapat terus diwariskan oleh generasi penerusnya.

Selain dukungan ekonomi, bentuk penghargaan lain dari negara adalah hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan (TMP). Pemerintah menanggung biaya pemakaman dengan upacara kebesaran militer, serta pemeliharaan makam agar tetap layak dan terawat.

Jika seorang pahlawan dimakamkan di luar TMP, pemerintah akan melakukan pemugaran agar nilai historis dan kehormatannya tetap terjaga.

Langkah ini menjadi simbol nyata penghargaan terhadap jasa pahlawan bangsa yang telah mengorbankan segalanya demi Indonesia.

Baca Juga: Mendadak, Prabowo Tunda Keberangkatan ke Australia, Pimpin Rapat Khusus di Halim

Daftar 10 Tokoh Pahlawan Nasional 2025

Melalui Keppres 116/TK/2025, berikut sepuluh tokoh yang resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional 2025:

1. K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – Jawa Timur

2. Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto – Jawa Tengah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X