“Iya benar, dijadwalkan Kamis, 13 November 2025,” ungkapnya.
Ia menambahkan, baru tiga tersangka yang dipanggil dalam gelombang pertama pemeriksaan.
“Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis ini. Lima lainnya belum dijadwalkan,” jelasnya.
Dua Klaster Tersangka
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa ada delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster berdasarkan jenis perbuatannya.
Klaster pertama berisi lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian.
Klaster kedua mencakup Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Ketiganya dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 310, 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1, dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.***
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Dipastikan Asli, Roy Suryo dan 7 Tersangka Dijerat Kasus Tuduhan Palsu oleh Polda Metro
Dokter Tifa dan Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Daftar Lengkapnya
Kata-kata Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Bandingkan Kasusnya dengan Silfester Matutina, Roy Suryo: Orang 6 Tahun Berstatus Terpidana Saja Masih Melenggang Bebas
Polda Metro Periksa Roy Suryo Cs sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 13 November 2025