Dugaan Kerugian Capai Rp1,98 Triliun
Kasus ini bermula dari pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia pada 2020.
Dari pertemuan tersebut, disepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) untuk proyek TIK di Kemendikbudristek. Namun, proyek ini diduga bermasalah karena dilakukan sebelum pengadaan resmi dimulai.
Baca Juga: Terduga Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta, Densus 88: Siswa Bawa 7 Bom, 4 Meledak, dan 3 Gagal Meledak
Kejaksaan memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari mark-up harga laptop dan pembelian software Chrome Device Management.
Nadiem membantah seluruh tuduhan tersebut dan menegaskan dirinya selalu menjunjung tinggi kejujuran serta integritas selama menjabat.
“Saya percaya, Tuhan akan melindungi kebenaran,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Sengaja Buat Grup WA 'Mas Menteri Core Team’ untuk Pengadaan Laptop Chromebook
Kuasa Hukum Nadiem Dalilkan Pengadaan Laptop Chromebook Tak Rugikan Negara
Nadiem Akhirnya Akui Bikin Grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team' Sebelum Jadi Mendikbudristek
Kejagung Cecar Dirut Bismacindo Perkasa Soal Korupsi Laptop Nadiem Dkk
Berkas Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus, Segera Disidang