"Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK selaku pihak swasta,” imbuh Asep.
Saat ini, KPK tengah menyelidiki dugaan suap pengurusan jabatan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang tunai senilai Rp500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko pada Jumat 7 November 2025.
Barang bukti tersebut diduga bagian dari permintaan suap untuk mempertahankan jabatan seorang pejabat rumah sakit.
“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,” ujar Asep.
Menurut Asep, drama suap ini berawal dari permintaan uang Rp1,5 miliar yang diajukan Sugiri kepada Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, pada 3 November 2025. Uang itu diminta sebagai "jaminan" agar Yunus tidak dicopot dari jabatannya.
Namun, empat hari kemudian, pada 6 November 2025, Sugiri kembali menagih uang tersebut. Terdesak, Yunus melalui perantara teman dekatnya berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan dana sebesar Rp500 juta sebagian dari jumlah yang diminta.
“Uang tersebut akan diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG,” ujar Asep.***
Artikel Terkait
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai Tersangka Suap Mutasi Jabatan dan Proyek RSUD
KPK Sebut Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Korupsi, Berikut Rinciannya
Rekam Jejak Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Sebelum OTT KPK: Merakyat, Langganan Penghargaan Bergengsi dan Monumen Reog Raksasa Setinggi 126 Meter
Diduga Buat 'Pelicin' Jabatan, KPK Sita Uang Rp500 Juta dari OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka, KPK Dalami Proyek Monumen Reog