Adapun seminar bertajuk "Revitalisasi Hukum Adat dalam Transformasi Hukum Nasional dan Tantangan Global" akan digelar pada Minggu, 14 Desember 2025 di lokasi yang sama.
Seminar tersebut bakal menghadirkan tiga narasumber dan dihadiri para pengajar hukum adat dari universitas negeri dan swasta di Tanah Air.
Ketiga narasumbernya, yakni Guru Besar FH Universitas Kristen Indonesia, Prof Aartje Tehupeiory; peneliti Brin dan dosen Unas, Dr. Ismail Rumadan, S.H., M.H., serta Rektor Universitas Caritas Indonesia Manokwari, Prof Robert K Hammar.
Baca Juga: Guru Besar Unpad Sebut Pendapatan Masyarakat Adat Berpotensi Lebih Tinggi dari UMR
“Melalui mekanisme call for paper akan menjadi ajang berbagi hasil penelitian, diskusi akademik, dan penguatan jejaring antarakademisi, praktisi, serta pembuat kebijakan,” ujarnya.
Rina menyampaikan, kombinasi workshop RPS dan seminar nasional ini diharapkan menjadi momen sinkronisasi antara materi ajar dan perkembangan hukum adat di lapangan, sekaligus memperkaya khazanah akademik di bidang hukum.***
Artikel Terkait
Kasus Lukas Enembe Ingin Diproses dengan Hukum Adat, KPK Beri Tanggapan Menohok
Polisi Tembak Polisi, Keluarga Anggota Densus 88 yang Tewas Akan Terapkan Hukum Adat 'Pati Nyawa'
Usir Politisi-Polisi Korup dan Kartel Narkoba, Warga Kota Cheran Hidup Damai dengan Hukum Adat
CELIOS: Ekonomi Ekstraktif Negara Rugikan Masyarakat Adat
PKS Ungkap Kendala Proses Legislasi RUU Masyarakat Adat
Guru Besar Unpad Sebut Pendapatan Masyarakat Adat Berpotensi Lebih Tinggi dari UMR