• Senin, 22 Desember 2025

Workshop dan Seminar APHA Bakal Rumuskan Pembaruan Materi dan Metode Ajar Hukum Adat

Photo Author
- Sabtu, 8 November 2025 | 13:05 WIB
APHA akan menggelar workshop dan seminar nasional tentang perkembangan pengajaran dan hukum adat. (KONTEKS.CO.ID/Dok APHA)
APHA akan menggelar workshop dan seminar nasional tentang perkembangan pengajaran dan hukum adat. (KONTEKS.CO.ID/Dok APHA)

KONTEKS.CO.ID – Asosisi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia bakal merumuskan pembaruan materi dan metode pengajaran Hukum Adat agar relevan dengan dinamika hukum nasional dan tantangan global.

APHA akan membuat rumusan tersebut dalam Workshop Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Adat dan seminar nasional tentang Hukum Adat.

Ketua Workshop dan Seminar Nasional APHA Indonesia, Dr. Rina Yulianti, pada Sabtu, 8 November 2025, menyampaikan, pihaknya akan menghelat kegiatan tersebut selama dua hari.

Baca Juga: Kasus Lukas Enembe Ingin Diproses dengan Hukum Adat, KPK Beri Tanggapan Menohok

Workshop Penyusunan RPS Hukum Adat akan digelar pada Sabtu, 13 Desember 2025 di Hotel Grand Darmo Suite, Surabaya, Jawa Timur.

Workshop tersebut akan mengupas prularisme hukum dan masa depan hukum adat di Indonesia, keadilan restoratif dan nilai-nilai adat dalam reformasi sistem peradilan; hukum adat, keberlanjutan, dan keadilan sosial; serta hukum adat di era digital dan transformasi sosial.

APHA bakal menghadirkan tiga pembicara, yakni Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana, Prof Anak Agung Ari Atu Dewi; Dosen FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Sekhar Candra P, S.H., M.H., dan Dosen FH Universitas Trunojoyo. Dr. Rina Yulianti S.H., M.H.

Baca Juga: Usir Politisi-Polisi Korup dan Kartel Narkoba, Warga Kota Cheran Hidup Damai dengan Hukum Adat

Rina menyampaikan, pengajar hukum adat harus melihat perkembangan pengajaran hukum adat di sejumlah universitas di luar negeri. 

Ia menyampaikan, dua universitas di Belanda, yakni Groningen University dan Maastricht University mempunyai metode pengajaran dengan studi kasus yang aktual.

Groningen University atau Rijksuniversiteit Groningen (RUG) didirikan pada tahun 1614, merupakan universitas tertua kedua dan terbesar ketiga di Belanda, serta salah satu kampus paling tradisional dan bergengsi di sana.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi, Keluarga Anggota Densus 88 yang Tewas Akan Terapkan Hukum Adat 'Pati Nyawa'

Sedangkan Maastricht University, merupakan kampus riset negeri di Maastricht, didirikan pada 1976, dan merupakan kampus termuda kedua dari 13 universitas di Belanda.

“Nanti akan saya sampaikan [hasil kunjungan ke dua universitas itu] dalam seminar atau rencana pembuatan RPS,” kata Rina.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X