Baca Juga: Sempat Diterpa Isu Radioaktif, Udang RI Makin Diburu! AS dan Eropa Justru Naikkan Permintaan Ekspor
AMSI juga meminta Dewan Pers agar memberikan penjelasan ke publik secara terbuka tentang PPR yang sudah diterbitkan. Dengan harapan, tidak ditafsirkan secara berbeda oleh para pihak.
“Gugatan ini dapat menciptakan preseden berbahaya bagi ekosistem pers di Tanah Air. Kalau dibiarkan, pejabat publik lain akan meniru pola ini demi membungkam kritik,” kata Amrie.
“Dan media akan takut memberitakan isu-isu penting yang melibatkan pejabat negara,” tambahnya.
Baca Juga: POCO C85: Ponsel Tangguh dengan Layar 120Hz dan Baterai 6000mAh untuk Harga Hemat
AMSI juga berpandangan nilai gugatan Rp200 miliar tidaklah proporsional. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (Yurisprudensi MA No. 864K/ Sip/1973 jo. Yurisprudensi No. 459K/Sip/1975), ganti rugi dalam perkara perdata harus proporsional dengan kerugian riil yang dapat dibuktikan, bukan klaim sepihak bersifat punitif (menghukum).
Sehubungan gugatan ini, AMSI menuntut pemerintah dan DPR untuk memberikan perhatian serius terhadap hal ini. “Presiden Prabowo perlu mengingatkan jajaran kabinetnya untuk menghormati kebebasan pers sesuai amanat konstitusi,” tegasnya.
Amrie juga mendesak DPR perlu menggunakan fungsi pengawasan guna memastikan tidak ada intimidasi terhadap pers. “Dan melakukan evaluasi implementasi UU Pers, khususnya perlindungan terhadap praktik SLAPP,” katanya.
Baca Juga: Ketua PBNU Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional, Kutip Tradisi Keilmuan Islam
AMSI pun tak lupa mendorong penyelesaian sengketa ini melalui jalur yang lebih konstruktif. Misalnya, dialog langsung antara pihak terkait dan komitmen bersama membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah dan media.
“AMSI berdiri bersama Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan integritas. Kami mendorong dialog, bukan konfrontasi, tetapi juga tidak akan diam melihat upaya intimidasi sistematis terhadap perusahaan pers,” tegasnya.
AMSI juga menegaskan komitmen untuk terus memantau perkembangan gugatan ini. Sekaligus akan mengambil langkah-langkah advokasi yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. ***
Artikel Terkait
Komnas HAM Ungkap 5 Pelanggaran Serius dalam Teror Tempo! Siapa Dalangnya?
Tulisan 'Darurat Militer' Tempo Dilaporkan Kemhan ke Dewan Pers, Koalisi Sipil Dorong Presiden Prabowo Ambil Sikap
Setahun Pemerintahan Prabowo, Mentan: NTP dan Serapan Beras Bulog Capai Rekor Baru
Kementan: Gugatan ke Tempo Bukan Pembungkaman Tapi Pembelaan untuk 160 Juta Petani
Soal 'Poles-Poles Beras Busuk', Pemred Tempo Minta Kementan Jangan Tafsirkan Keputusan Dewan Pers secara Sepihak