• Senin, 22 Desember 2025

AMSI Khawatir Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran Sulaiman ke Tempo Bakal Ditiru Pihak Lain untuk Bungkam Pers

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 14:03 WIB
Gugatan perdata Mentan Amran Sulaiman ke Tempo bisa dicontoh pihak lain untuk membungkam pers kritis.  (Foto: dok. Kementan)
Gugatan perdata Mentan Amran Sulaiman ke Tempo bisa dicontoh pihak lain untuk membungkam pers kritis. (Foto: dok. Kementan)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajukan gugatan perdata terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo). Nilai gugatannya tidak tanggung-tanggung, Rp200 miliar!

Gugatan ini mengundang keprihatinan mendalam dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Pihak Kementerian Pertanian (Kementan) mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025.

Baca Juga: Peringatan Prabowo: Jangan Ada yang Ganggu Investasi Asing di Indonesia

Gugatan dengan nilai masif ini berpeluang mengancam kebebasan pers dan menciptakan efek jera (chilling effect) bagi perusahaan media di Indonesia.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum, tapi gugatan bernilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat,” ungkap Amrie Hakim, Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis 6 November 2025.

Sengketa pers antara kedua belah pihak bermula dari laporan sampul pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co tanggal 16 Mei 2025.

Baca Juga: Bantah Takut dengan Jokowi, Prabowo: Aku 'Hopeng' Sama Beliau

Kasusnya sudah dimediasi oleh Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Sengketa terkait pemberitaan seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tempo sendiri mengklaim sudah menjalankan semua rekomendasi, di antaranya mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf dan memoderasi konten.

Dua mekanisme hak jawab dan hak koreksi sudah dipatuhi oleh Tempo. Karena itu AMSI menilai gugatan ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945.

Baca Juga: Lesatan Putri KW di Tahun 2025: Tembus 7 Besar Dunia, Mulai Ditakuti Pebulu Tangkis Elite

Gugatann ini juga berlawasan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007 yang makin memperkuat hak istimewa pers dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.

Mengenai Mentan Amran yang merasa Tempo belum seluruhnya melaksanakan putusan PPR Dewan Pers, AMSI menyarankan agar kembali mengadukan ke Dewan Pers.

Langkah itu sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Jadi bukan mengajukan gugatan perdata terhadap media massa yang diperkarakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X