Baca Juga:Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook Lewat Praperadilan di PN Jaksel
“Tentu ke depan, terhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Kejagung Garap Nadiem Makarim Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Rutan Salemba
Kejagung Cecar Direktur Pusaka Insan Madani dan Stafsus Nadiem Soal Korupsi Laptop Chromebook
Kejagung Kembali Periksa Pihak Google Terkait Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Dkk
Nadiem Makarim Bantah Sengaja Buat Grup WA 'Mas Menteri Core Team’ untuk Pengadaan Laptop Chromebook
Kuasa Hukum Nadiem Dalilkan Pengadaan Laptop Chromebook Tak Rugikan Negara