• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Cecar Dirut Bismacindo Perkasa Soal Korupsi Laptop Nadiem Dkk

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 21:00 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terlihat pasrah mengenakan rompi tahanan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook. (X.com @Taufiq_BossKopi)
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terlihat pasrah mengenakan rompi tahanan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook. (X.com @Taufiq_BossKopi)

Baca Juga:Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook Lewat Praperadilan di PN Jaksel

“Tentu ke depan, terhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X