• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Cecar Dirut Bismacindo Perkasa Soal Korupsi Laptop Nadiem Dkk

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 21:00 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terlihat pasrah mengenakan rompi tahanan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook. (X.com @Taufiq_BossKopi)
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terlihat pasrah mengenakan rompi tahanan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook. (X.com @Taufiq_BossKopi)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) cecar Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa, BPS, soal korupsi laptop Chromebook Nadiem Makarim dkk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 5 November 2025, menyampaikan, penyidik memeriksa dia untuk membongkar kasus tersebut.

Tim Penyididik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa Dirut PT Bismacindo Perkasa sebagai saksi untuk tersangka Mulatsyah dan para tersangka lainnya, termasuk Nadiem Makarim. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem Dalilkan Pengadaan Laptop Chromebook Tak Rugikan Negara

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 tersebut, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, yakni:

1. Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.

2. Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih.

Baca Juga:Kejagung Kembali Periksa Pihak Google Terkait Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Dkk

3. Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah.

4. Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

5. Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar ‎atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, tepatnya Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.

Angka kerugian negara ‎nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final.‎ Ini baru ‎berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X