• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Garap Nadiem Makarim Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Rutan Salemba

Photo Author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:01 WIB
Kejagung periksa Nadiem Makarim di Rutan Salemba dalam kasus korupsi Laptop Chromebook (X @jaksapedia)
Kejagung periksa Nadiem Makarim di Rutan Salemba dalam kasus korupsi Laptop Chromebook (X @jaksapedia)


KONTEKS.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Nadiem Makarim dalam kasus dugaan kasus korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook.

Pemeriksaan terhadap Eks Mendikbudristek itu dikonfirmasi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

Kata dia, pemeriksaan terhadap Nadiem digelar penyidik di Rutan Kejari, Jakarta Selatan, Selasa 21 Oktober 2025.

Baca Juga: Alex Pastoor Sindir PSSI, Target Timnas Indonesia ke Piala Dunia Tidak Logis

"Yang bersangkutan diperiksa saat ini di Ruangan Pidsus Kejari Jakarta Selatan karena kebetulan rutannya kan Rutan Cabang Salemba di Kejari Jakarta Selatan," ungkap Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa.

Menurut Anang, pemeriksaan terhadap eks Bos Gojek itu digelar di Rutan Salemba Kejari Jaksel karena alasan efektivitas dan alasan kesehatan.

"Rutannya di sana, terus yang kedua baru sembuh dari kesehatan operasi, supaya tidak terlalu jauh," katanya.

Baca Juga: Kejagung Harus Segara Eksekusi Silfester Matutina Agar Tak Disebut 'Gaib'

Bukan sebagai tersangka, kali ini Nadiem diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.

Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa di Kejagung dalam kapasitas yang sama, pada Selasa 14 Oktober 2025.

"Yang jelas pemeriksaan saksi-saksi lain tetap berlanjut untuk tersangka yang bersangkutan," kata Anang.

Baca Juga: BGN Pastikan Perpres MBG Rampung, Fokus Menu Sehat dan Aman bagi 82,9 Juta Penerima

Sebelumnya, praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menilai, penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sah menurut hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X