KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, sejumlah pihak telah mengembalikan uang nyaris Rp10 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.
“Dari informasi teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar," ungkapnya kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 17 Oktober 2025.
Baca Juga: BYD Lakukan Recall Besar-besaran, 115 Ribu Mobil Ditarik karena Masalah Desain dan Baterai
Uang tersebut, kata dia, dikembalikan oleh beberapa pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan laptop untuk sekolah tersebut.
"Ini dari beberapa pihak, pihak yang kooperatif," sebutnya.
Dia lantas merinci pihak mana saja yang telah mengembalikan uang tersebut.
Baca Juga: Garuda Indonesia Gaet Dua Bos Asing Duduki Kursi Direksi, Ini Profil dan Latar Belakangnya!
"salah satu tersangka, terus dari pihak KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), terus dari pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," bebernya.
Meski demikian, dia tak mau mengungkapkan identitas pihak tersangka yang mengembalikan uang tersebut.
"Kan tersangkanya dari sana. Pokoknya salah satu tersangka," ucapnya.
Namun, tambah Anang, uang tersebut bukan dari Nadiem Makarim.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Santai IHSG Melemah 2,22 Persen: Nggak Apa-apa
“Di luar (Nadiem)," ucapnya lagi.
Artikel Terkait
Praperadilan Ditolak Hakim, Istri Nadiem Makarim Sebut Soal Langkah Hukum yang Sesuai Aturan
Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Siap Menjalani Proses Hukum
Mahfud MD: Penetapan Nadiem sebagai Tersangka Sah Secara Hukum, Kejaksaan Punya 4 Alat Bukti
Pascatumbangkan Nadiem di PN Jaksel, Kejagung Periksa 2 Saksi Korupsi Laptop Chromebook
Kejagung Cecar Pemegang Saham Evercross Technology Indonesia Soal Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Dkk