KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kali ini, lembaga antirasuah itu menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Senin 3 November 2025.
Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Riau bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat.
Baca Juga: Pabrik Ban Michelin di Cikarang PHK Massal, Dasco dan DPR Sidak: Tunda!
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Salah satunya (yang ditangkap) Gubernur Riau Abdul Wahid,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, Fitroh belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat Abdul Wahid maupun barang bukti yang disita dalam operasi tersebut.
Baca Juga: Spesifikasi Mitsubishi Lancer Evolution IX MR: Legenda Jalanan dengan Performa Balap
Status Hukum Abdul Wahid
Sesuai dengan prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi terkait apakah Abdul Wahid akan langsung ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus saksi dalam penyelidikan awal.
Operasi tangkap tangan ini menjadi sorotan publik, mengingat Abdul Wahid baru saja terpilih sebagai Gubernur Riau pada Pilkada 2024.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Ratusan LSM Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Sebut Langgar HAM dan Nilai Reformasi
Artikel Terkait
Buntut OTT Suap Inhutani V, Kepala Pusat Perancangan PUU DPR Harus Hadapi KPK
Jejak Karier dan Biodata Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Diduga Terjaring OTT Kejari
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Klarifikasi OTT, Ungkap Jalani Pemeriksaan 7 Jam sebagai Saksi
KPK OTT di Riau dan 10 Orang Diamankan, Jubir Budi Prasetyo Benarkan Salah Satunya Gubernur Abdul Wahid