• Senin, 22 Desember 2025

Buntut OTT Suap Inhutani V, Kepala Pusat Perancangan PUU DPR Harus Hadapi KPK

Photo Author
- Jumat, 19 September 2025 | 13:40 WIB
KPK tetapkan 3 tersangka kasus suap pengelolaan hutan lindung Inhutani V. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
KPK tetapkan 3 tersangka kasus suap pengelolaan hutan lindung Inhutani V. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

 

KONTEKS.CO.ID – Buntut operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pengelolaan kawasan hutan membuat Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Wiwin Sri Rahyani, harus hadapi pemeriksaan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 19 September 2025, mengatakan, penyidik memanggil Wiwin untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

KPK memanggiil Wiwin yang membidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Setjen DPR RI tersebut sebagai saksi. 

Baca Juga: Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady dan Dua Orang Lainnya Jadi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK

“Pemeriksaan atas nama WSR [Wiwin Sri Rahyani], Kepala Pusat PUU Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Setjen DPR RI,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka pada 14 Agustus 2025 setelah terjaring OTT sehari sebelumnya.

Djuanidi dan Aditya merupakan pihak pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady selaku penerima suap.

Baca Juga: Pejabat BUMN Inhutani V Terjaring OTT, KPK: Terkait Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

KPK menyita menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.

KPK langsung menahan mereka di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

KPK menyangka Djunaidi dan Aditya melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Dicky disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X