• Senin, 22 Desember 2025

Mantan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Penjara Terbukti Terima Suap Rp15,7 Miliar

Photo Author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:57 WIB
Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel, tersangka suap CPO. (X/PaltiWest2024)
Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel, tersangka suap CPO. (X/PaltiWest2024)

Suap Rp15 miliar lebih itu agar memerintahkan majelis hakim memutus lepas ontslag tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Ketiga korporasi tersebut terbelit korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025 dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Peran Ketua PN Jaksel di Kasus Korupsi CPO

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Arif terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X