Suap Rp15 miliar lebih itu agar memerintahkan majelis hakim memutus lepas ontslag tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga korporasi tersebut terbelit korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025 dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Peran Ketua PN Jaksel di Kasus Korupsi CPO
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Arif terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Selain Suap CPO Rp60 M, Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel Pernah Lepas Terdakwa Kasus KM 50 Penembak Laskar FPI
Kejagung Ungkap Peran Ketua PN Jaksel di Kasus Korupsi CPO
Profil Marcella Santoso, Penyogok Ketua PN Jaksel ini Pengacara Ferdy Sambo, Harvey Moeis dan Rafael Alun
JPU Dakwa Mantan Ketua PN Jaksel Arif Nuryatna Terima Suap Rp40 Miliar
JPU Ungkap Kode Suap Mantan Ketua PN Jaksel Arif Nuryatna