KONTEKS.CO.ID – Pemerintah mengusulkan kepada DPR untuk menurunkan biaya haji tahun 2026 atau musim perhajian 1447 Hijriah.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 27 Oktober 2025, pemerintah resmi mengusulkan penurunan biaya haji.
Kementerian Haji dan umrah mengusulkan rata-rata BPIH tahun 2026/1447 Hijriah sebesar Rp88.409.365 per jemaah. Riciannya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang harus dibayar calon jemaah ditetapkan Rp54.924.000 atau 62% dari total biaya.
“Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah senilai Rp88.409.365. Dengan komposisi Bipih senilai Rp54.924.000 atau setara 62 persen dari nilai total. Sementara nilai manfaat optimalisasi Rp33.485.365 atau 38 persen,” ungkap Dahnil.
Sebelumnya Dahnil mengatakan, besaran biaya haji 2026 turun sekitar Rp1 juta dibandingkan BPIH 2025. Pemerintah mengincar efisiensi dan efektivitas tanpa mengurangi mutu penyelenggaraan ibadah.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas untuk menentukan komponen BPIH. Dengan begitu, penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” kata Dahnil.
Merujuk usulan pemerintah, rincian komponen Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah terdiri dari sejumlah pos. Di antaranya, biaya penerbangan pergi-pulang dari embarkasi ke Arab Saudi senilai Rp33,1 juta, akomodasi di Makah Rp14,65 juta, akomodasi di Madinah Rp3,87 juta, serta biaya hidup (living cost) sebesar Rp3,3 juta.
Sementara living cost jemaah tahun 2026 diusulkan tetap sama seperti tahun ini yakni 750 riyal (SAR). Pembayarannya dalam mata uang riyal guna melindungi jemaah dari fluktuasi nilai tukar.
Pemerintah juga menggunakan asumsi nilai tukar dolar AS Rp16.500 dan riyal Rp4.400 per SAR, sesuai asumsi dasar dalam APBN 2026.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Usul Semua Mantan Presiden Otomatis Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional
Rapat Pembahasan BPIH 2026 Dimulai
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengatakam, rapat ini dihadiri perwakilan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menargetkan penetapan BPIH sudah bisa dilakukan pada November 2025. Tujuannya, agar calon jemaah mendapat kepastian lebih awal.
Artikel Terkait
Tok! Biaya Haji 2025 Disepakati Turun, Calon Jemaah Tinggal Bayar Segini aja
Jangan Lupa, Kemenag Mulai Jumat 14 Februari 2025 Telah Membuka Pelunasan Biaya Haji 1446 H untuk Jemaah Reguler
Presiden Prabowo Belum Puas Biaya Haji Hanya Turun Sedikit, Janjikan Lebih Murah Lagi
Perbandingan Biaya Haji Reguler, ONH Plus, dan Furoda: Bagai Langit dan Bumi, Ada yang Rp1 Miliar
Prabowo Turunkan Biaya Haji dan Pangkas Masa Tunggu, Kampung Indonesia Dibangun di Makkah