• Senin, 22 Desember 2025

Menkeu Purbaya Siap Tindak Keras Impor Pakaian Bekas, DPR Dukung Blacklist Importir Nakal!

Photo Author
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 16:45 WIB
Anggota DPR RI, Imas Aan Ubudiyah (kanan), dukung langkah Menkeu Purbaya (kiri) soal pelarangan impor pakaian bekas. (Instagram/purbayayudhi_official - dpr.go.id)
Anggota DPR RI, Imas Aan Ubudiyah (kanan), dukung langkah Menkeu Purbaya (kiri) soal pelarangan impor pakaian bekas. (Instagram/purbayayudhi_official - dpr.go.id)

Namun, praktik penyelundupan masih kerap ditemukan di berbagai wilayah.

Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, sejak tahun 2024 hingga Agustus 2025, terdapat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas yang berhasil ditindak.

Nilai total barang bukti mencapai Rp49,44 miliar dengan total lebih dari 12.800 koli pakaian bekas yang disita.

Baca Juga: Kabar Buruk Jelang El Clasico! Raphinha Kembali Cedera, Blaugrana pun Bingung

Industri Tekstil Nasional Diharapkan Pulih

Imas berharap, langkah tegas ini bisa menjadi awal kebangkitan industri tekstil dalam negeri.

Ia menilai produk buatan lokal sebenarnya memiliki kualitas tinggi dan mampu bersaing, hanya saja kalah oleh membanjirnya pakaian bekas impor murah.

“Kalau impor benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional akan kembali bergairah,” jelasnya.

Baca Juga: Shutter Versi Indonesia: Horor yang Mengungkap Luka dan Keberanian Korban Kekerasan Seksual

Selain itu, Imas juga menyoroti fenomena penjualan pakaian bekas di pasar tradisional hingga toko daring (online shop) yang semakin marak.

Ia menilai hal ini menjadi ancaman nyata bagi pelaku usaha lokal yang sedang berjuang bangkit pasca pandemi.

“Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” pungkasnya.

Langkah Menkeu Purbaya untuk memperketat larangan impor pakaian bekas menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak main-main menghadapi praktik ilegal ini.

Baca Juga: 5 Biduan Seksi Ramaikan Peresmian Masjid Darul Falah di Temanggung, Begini Respons Keras MUI

Dengan dukungan penuh dari DPR, kebijakan ini diharapkan bisa memulihkan daya saing industri tekstil nasional dan memutus rantai penyelundupan pakaian bekas yang selama ini merugikan banyak pihak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X