• Senin, 22 Desember 2025

Komjak RI Panggil Kajari Jaksel Pastikan Eksekusi Terpidana Silfester Matutina Tidak Tertunda

Photo Author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Komjak pantau eksekusi Silfester Matutina.  (X @****RaY2019)
Komjak pantau eksekusi Silfester Matutina. (X @****RaY2019)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, untuk memberikan penjelasan terkait belum dilakukannya eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina.

Komisioner Komjak, Nurokhman, menyatakan bahwa Iwan hadir di kantor Komjak pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 14.00 WIB.

"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komisi Kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejaksaan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas," kata Nurokhman yang dilansir Jumat, 24 Oktober 2025.

Baca Juga: Daftar 40 Calon Pahlawan Nasional dari Kemensos ke Fadli Zon: Ada Soeharto, Gus Dur, HB Jassin hingga Marsinah

Proses Eksekusi yang Prosedural Silfester Matutina

Dalam pertemuan itu, Kajari Jakarta Selatan menjelaskan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester Matutina telah ditangani secara prosedural.

Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah dilakukan. Iwan menegaskan, "Tidak ada penghalang eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut."

Komjak mencatat bahwa Iwan menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses eksekusi ini. Hal ini menjadi penting untuk menjaga integritas hukum dan memastikan proses berjalan sesuai aturan/

Baca Juga: BGN Bakal Ketat Cek 12 SPPG yang Siap Operasional Usai Ditutup, Pastikan Makanan MBG Aman dan Bergizi

Komjak menyarankan agar Iwan segera mengeksekusi Silfester Matutina menjelang akhir masa tugasnya sebagai Kajari.

Di sisi lain, Komjak mengapresiasi langkah koordinatif antara Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI Jakarta.

Komjak "Komisi juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja kejaksaan," tambah Nurokhman.

Baca Juga: Tersisa Sendirian di French Open 2025, Alwi Farhan Jadi Harapan Terakhir Indonesia

Komjak akan terus memantau pelaksanaan eksekusi ini dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X