Tak hanya itu, masing-masing terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti meski Kejaksaan Agung sudah lebih dahulu menyita uang setara yang dituntutkan.
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, para terdakwa diancam dengan pidana tambahan berupa dua tahun penjara.
Adapun, kesembilan terdakwa dalam perkara ini yakni, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sanjaya.***
Artikel Terkait
Tom Lembong Soal 17 Plus 8 Tuntutan Rakyat: Sebutir Beras yang Bisa Jadi Gelombang Besar
Tom Lembong Sentil Elit Politik: Mental Masih 2015, Rakyat Sudah Bergerak Maju
Teddy Gusnaidi Sebut Amnesti Hasto dan Tom Lembong Jadi 'Tamparan Politik' dari Prabowo, tapi Bukan untuk Jokowi
Laode Ida Bongkar Perangkap Proyek Jokowi untuk Kunci Loyalitas Menteri dan Petinggi Partai, Tom Lembong Salah Satunya?
Lama Tak Terdengar, Tom Lembong Mendadak Muncul di Markas Komisi Yudisial