• Senin, 22 Desember 2025

JPU: Abolisi Tom Lembong Tidak Berlaku untuk Terdakwa Lain

Photo Author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:42 WIB
JPU tegaskan abolisi Tom Lembong tak berlaku ke terdakwa lain  (Foto: Instagram/@tomlembong)
JPU tegaskan abolisi Tom Lembong tak berlaku ke terdakwa lain (Foto: Instagram/@tomlembong)

Tak hanya itu, masing-masing terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti meski Kejaksaan Agung sudah lebih dahulu menyita uang setara yang dituntutkan.

Baca Juga: 59 Kali Pakai Jet Pribadi Bukan untuk Logistik Pemilu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin 'Hanya' Disanksi Peringatan Keras DKPP

Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, para terdakwa diancam dengan pidana tambahan berupa dua tahun penjara.

Adapun, kesembilan terdakwa dalam perkara ini yakni, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sanjaya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X