• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Masih Tunggu Uang Sitaan Rp4,4 Triliun dari Dua Perusahaan CPO  

Photo Author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 15:08 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin soal uang pengganti kasus CPO sebesar Rp4,4 triliun yang belum dibayar (Foto: YouTube/Sekretariat Presiden)
Jaksa Agung ST Burhanuddin soal uang pengganti kasus CPO sebesar Rp4,4 triliun yang belum dibayar (Foto: YouTube/Sekretariat Presiden)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut akan menagih sisa uang pengganti kasus korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp4,4 triliun dari dua perusahaan.

Kedua perusahaan tersebut yakni, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, keduanya meminta penundaan pembayaran uang total kerugian perekonomian Rp17 triliun.

Baca Juga: WNI Tikam Dua Rekannya di Apartemen Ibaraki Jepang, Begini Kata Polisi

"Hari ini kami akan serahkan sebesar Rp13,255 triliun, karena yang Rp4,4 (triliun) adalah diminta kepada Musim Mas dan Permata Hijau, mereka meminta penundaan," kata Burhanuddin di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 20 Oktober 2025.

Pihaknya, kata Burhanuddin, menerima permintaan penundaan kedua perusahaan tersebut. Namun, ada satu kewajiban bahwa kedua perusahaan tersebut harus menyerahkan kebun kelapa sawit yang menjadi tanggungan Kejagung.

"Karena situasinya mungkin perekonomian, kami bisa menunda. Tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kepada kami, ya kelapa sawit, jadi kebun sawitnya, perusahaannya adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp4,4 triliunnya," jelasnya.

Baca Juga: Arsenal Puncaki Klasemen, Arteta: Semangat Juang Tim Kami Kini Luar Biasa

Jaksa Agung juga mengaku telah memperingatkan dua perusahaan itu agar tak terlalu lama menyerahkan sisa uang pengganti.

"Kami minta kepada mereka untuk tetap ada tepat waktunya. Kami tidak mau berkepanjangan sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan," tegasnya.

Sebelumnya, uang tersebut disita Kejagung dari kasus korupsi terkait CPO.

Sebanyak tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X